Polisi Bantah Bebaskan Pemilik WO Ayu Puspita yang Diduga Menipu Puluhan Pengantin Cahaya Cinta, January 8, 2026 Polisi Bantah Membebaskan Pemilik WO Ayu Puspita yang Diduga Menipu Puluhan Pengantin Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa kabar pemilik wedding organizer (WO), Ayu Puspita (APD), dibebaskan oleh polisi tidak benar. “Kami luruskan, polisi tidak melepas terduga pelaku,” jelas Budi saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/12/2025). Budi menambahkan, pihak kepolisian menerima laporan dugaan penipuan oleh WO pada Minggu (7/12/2025) sore. Saat ini, penyidik aktif mengumpulkan alat bukti sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP. “Selaku penyidik, kami harus mengungkap tindak pidana ini dengan memeriksa saksi dan meneliti semua bukti. Proses ini harus didalami,” katanya. Penyidik Telah Menangkap Ayu Puspita dan Stafnya Polisi menangkap APD bersama sejumlah staf di Mapolres Jakarta Utara. Budi menyatakan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk mempertimbangkan peningkatan status mereka menjadi tersangka. “Kami juga akan mempertimbangkan penahanan setelah gelar perkara selesai,” ujar Budi. Kasus Terungkap melalui Media Sosial Dugaan penipuan WO muncul setelah seorang perias pengantin mengunggah laporan mengenai dua pernikahan bermasalah yang ditangani WO tersebut di Jakarta Barat dan Jakarta Utara pada Sabtu (6/12/2025). Salah satu korban, Tamay (26), menuturkan, “Dia menangani beberapa acara pada hari Sabtu, tetapi bermasalah. Katering tidak datang, hanya dekorasi tersedia.” Unggahan itu memicu komentar dari warganet yang mengaku menjadi korban. Mereka kemudian membentuk grup WhatsApp untuk menyamakan informasi dan melacak kerugian yang dialami. Promo Menarik Diduga Jadi Alat Penipuan Dari hasil diskusi korban, WO Ayu Puspita diduga menarik pelanggan dengan menawarkan paket pernikahan promo seragam yang sangat menggiurkan. Namun, layanan yang diberikan tidak sesuai janji, sehingga memicu dugaan penipuan. Saat ini, polisi menahan WO dan stafnya di Mapolres Jakarta Utara. Korban yang acara pernikahannya sudah berlangsung dimintai keterangan untuk membantu proses penyidikan. Sementara korban dengan jadwal pernikahan yang masih lama, seperti Tamay yang akan menikah April 2026, belum bisa diproses karena tindak pidana belum terjadi. Informasi Negosiasi Tidak Benar Beredar kabar di media sosial bahwa APD sempat dibawa ke Polda Metro Jaya dan kemudian dibebaskan karena adanya negosiasi dengan korban. Namun, Kombes Budi Hermanto menegaskan polisi tidak melepas terduga pelaku. Korban yang menyebarkan informasi negosiasi itu hanya berdasar asumsi dan belum diverifikasi pihak kepolisian. Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum terus berjalan untuk mengungkap dugaan penipuan oleh WO Ayu Puspita. Polisi memastikan semua korban mendapatkan perlindungan hukum dan hak-hak mereka dipulihkan sesuai prosedur. Business