Lagi, Deretan Aset PT Dana Syariah Indonesia Disita Polri Nilainya Capai Rp 300 Miliar Cahaya Cinta, March 24, 2026 Polisi Sita Aset PT Dana Syariah Indonesia Senilai Rp 300 Miliar Bareskrim Polri Amankan Aset PT DSI Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan estimasi nilai mencapai Rp 300 miliar. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana masyarakat yang melibatkan perusahaan tersebut. Penyidik Amankan Beragam Aset Bergerak, Tidak Bergerak, dan Uang Tunai Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, aset yang disita meliputi aset bergerak seperti satu mobil inventaris dan dua kendaraan bermotor, serta aset tidak bergerak berupa tiga kantor PT DSI di SCBD, ruko di Buncit Jakarta Selatan, dan sejumlah tanah di Bekasi, Bandung, dan Deli Serdang. Selain itu, penyidik menyita 683 sertifikat hak milik atau hak guna bangunan, memblokir 31 rekening senilai Rp 4 miliar, 13 deposito senilai Rp 18,8 miliar, dan uang tunai Rp 2,1 miliar. Bareskrim Lacak Aset Secara Optimal untuk Pengembangan Penyidikan Ade menegaskan pihaknya terus menelusuri kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini. Proses asset tracing dilakukan secara optimal untuk memastikan seluruh aset terkait dugaan penipuan dan penggelapan dapat diamankan, sekaligus mendukung pengembangan penyidikan secara menyeluruh. Penyitaan Pertama Dilakukan pada Kantor PT DSI di Jakarta Selatan Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya menyita tiga kantor PT DSI di kawasan District 8, Prosperity Tower, Jalan Jenderal Sudirman Kav 52–53, Jakarta Selatan, pada 19–20 Februari 2026. Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan penggelapan dan penipuan dalam penyaluran dana masyarakat oleh PT DSI. Polisi Tetapkan Tiga Petinggi PT DSI sebagai Tersangka Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi PT DSI sebagai tersangka pada 5 Februari 2026. Mereka berinisial TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham, MY eks Direktur yang mengendalikan PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, serta ARL selaku Komisaris dan pemegang saham. Ketiganya dicekal karena diduga melakukan penggelapan, penipuan, pencatatan laporan keuangan palsu, dan pencucian uang terkait proyek fiktif. Business penyitaan aset PT Dana Syariah Indonesia