BYD Motor Indonesia Tanggapi Kasus Penipuan Wall Charging di Surabaya Cahaya Cinta, February 2, 2026February 5, 2026 BYD Motor Indonesia Menanggapi Kasus Dugaan Penipuan Wall Charging di Surabaya JAKARTA – PT BYD Motor Indonesia merespons kasus dugaan penipuan pemasangan wall charging yang melibatkan seorang oknum sales mobil listrik BYD di Surabaya. Perusahaan menyatakan telah mengetahui laporan tersebut dan menegaskan bahwa tindakan itu tidak sesuai dengan kebijakan serta standar operasional perusahaan. Head of Marketing Communication PT BYD Motor Indonesia, Luther T. Panjaitan, menyampaikan bahwa informasi awal diperoleh dari pihak diler setelah laporan konsumen mencuat. Ia menegaskan bahwa praktik penjualan yang diduga menyimpang tersebut merupakan perbuatan individu dan tidak mewakili kebijakan resmi BYD Motor Indonesia. BYD Menegaskan Praktik Oknum Tidak Mewakili Kebijakan Perusahaan Luther menjelaskan bahwa setiap proses penjualan kendaraan dan layanan pendukung BYD telah diatur melalui prosedur standar yang wajib dipatuhi seluruh tenaga penjualan. Oleh karena itu, tindakan oknum yang menawarkan paket pemasangan wall charging di luar mekanisme resmi dinilai melanggar ketentuan internal perusahaan. BYD Motor Indonesia menempatkan kepercayaan konsumen sebagai prioritas utama, terutama di tengah pertumbuhan pasar kendaraan listrik yang semakin pesat di Indonesia. Perusahaan menyatakan komitmennya untuk menjaga transparansi dan profesionalisme dalam setiap layanan kepada konsumen. BYD Mengimbau Konsumen Menggunakan Jalur Transaksi Resmi Sebagai langkah pencegahan, BYD Motor Indonesia mengimbau konsumen agar selalu melakukan transaksi melalui jalur resmi yang tercantum dalam kontrak pemesanan kendaraan atau order contract. Konsumen juga diminta tidak melakukan pembayaran di luar mekanisme yang telah ditetapkan perusahaan. BYD mendorong konsumen untuk segera menghubungi call center resmi apabila menemukan indikasi pelayanan yang tidak sesuai standar. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi kerugian dan memastikan setiap layanan berjalan sesuai ketentuan perusahaan. Kasus Bermula dari Transaksi Pembelian di Pameran Surabaya Kasus dugaan penipuan ini berawal dari pembelian mobil listrik BYD M6 oleh seorang konsumen dalam pameran otomotif di Surabaya pada Agustus 2025. Dalam proses transaksi, oknum marketing menawarkan paket pemasangan wall charging kepada konsumen dengan menggunakan dokumen penawaran yang belakangan diduga fiktif. Uang pembayaran wall charging tersebut tidak disetorkan sebagaimana mestinya sehingga konsumen mengalami kerugian sekitar Rp 17,5 juta. Aparat penegak hukum kemudian memproses kasus ini dan menetapkan oknum terkait sebagai terdakwa. Oknum tersebut didakwa melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Proses hukum masih berjalan, sementara BYD Motor Indonesia menyatakan akan terus mendukung penegakan aturan serta menjaga kepercayaan konsumen di Indonesia. Business penipuan wall charging BYD Surabaya