Polisi Bongkar Penipuan Modus Umrah di Lampung Utara, Ada Puluhan Korban Cahaya Cinta, January 17, 2026January 22, 2026 Polisi Lampung Utara Membongkar Penipuan Travel Umrah dengan Puluhan Korban Polisi Lampung Utara membongkar kasus penipuan bermodus perjalanan umrah yang melibatkan seorang ibu rumah tangga bernama Junila Wati. Aparat menangkap pelaku setelah menerima laporan korban terkait keberangkatan umrah fiktif yang tidak pernah terealisasi. Kasus ini terungkap pada akhir Desember 2025 dan menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah. Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi Pratama menyampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang korban bernama Hasna Dewi. Korban mengaku telah menyetor dana umrah namun tidak pernah diberangkatkan sebagaimana dijanjikan pelaku. Polisi Menangkap Pelaku di Rumah Tanpa Perlawanan Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dan menangkap Junila Wati pada Selasa, 23 Desember 2025. Petugas mengamankan pelaku di kediamannya yang berlokasi di Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. AKP Apfryyadi menjelaskan bahwa pelaku menawarkan paket umrah melalui skema agen travel. Namun, setelah dilakukan penelusuran, polisi memastikan perjalanan umrah tersebut tidak pernah ada atau bersifat fiktif. Korban Menyetor Dana Umrah Hingga Puluhan Juta Rupiah Berdasarkan laporan yang diterima, korban mengeluarkan uang sebesar Rp 21,9 juta untuk biaya umrah. Dalam penanganan awal, polisi mencatat satu korban yang secara resmi melapor ke Polres Lampung Utara. Meski demikian, penyidik menemukan adanya korban lain dengan modus serupa. AKP Apfryyadi mengungkapkan bahwa total terdapat sekitar 10 korban dalam kasus ini. Sembilan korban lainnya diketahui telah melaporkan kejadian serupa ke sejumlah polres berbeda di wilayah Lampung. Jika seluruh laporan digabungkan, total kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Polisi Menahan Pelaku dan Menjerat Pasal Penipuan Saat ini, Junila Wati menjalani penahanan di Mapolres Lampung Utara untuk kepentingan penyidikan. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Pihak kepolisian menegaskan akan terus berkoordinasi dengan polres lain guna mengungkap jumlah korban secara menyeluruh. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran perjalanan umrah yang tidak disertai legalitas resmi. Business penipuan travel umrah lampung utara