Waspada, Modus Penipuan Pajak via WhatsApp Setelah Lapor SPT Cahaya Cinta, April 9, 2026 Wajib Pajak Hadapi Modus Penipuan WhatsApp Usai Lapor SPT Pelaku Kirim Pesan Mengatasnamakan Petugas Pajak untuk Minta Data Jakarta – Wajib pajak menghadapi ancaman baru berupa penipuan digital yang memanfaatkan momentum setelah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Pelaku menyebarkan pesan melalui WhatsApp dengan mengaku sebagai petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan meminta korban melakukan verifikasi atau pembaruan data. Fenomena ini muncul seiring meningkatnya penggunaan layanan digital perpajakan melalui sistem Coretax DJP. Pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk membangun kepercayaan, sehingga wajib pajak cenderung menganggap pesan lanjutan sebagai bagian dari proses resmi. Dalam praktiknya, pelaku kerap menyertakan tautan mencurigakan atau meminta korban mengirimkan data pribadi. Informasi yang diminta mencakup Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga data perbankan yang bersifat sensitif. Pelaku Gunakan Taktik Mendesak untuk Menipu Korban Pelaku biasanya menggunakan bahasa yang menekan dan menimbulkan rasa takut agar korban segera merespons. Mereka bahkan mencantumkan ancaman sanksi jika korban tidak segera memperbarui data yang diminta. Selain itu, pesan penipuan sering kali berasal dari nomor tidak dikenal dan tidak mencantumkan identitas resmi kantor pajak. Permintaan data penting seperti kata sandi akun pajak, kode OTP, dan informasi keuangan menjadi indikator kuat bahwa pesan tersebut merupakan upaya penipuan. Tidak hanya itu, tautan yang disertakan dalam pesan berpotensi mengarahkan korban ke situs palsu yang menyerupai layanan resmi perpajakan. Kondisi ini semakin meningkatkan risiko kebocoran data pribadi jika korban tidak berhati-hati. Wajib Pajak Perlu Verifikasi Informasi Melalui Kanal Resmi Menghadapi situasi tersebut, wajib pajak perlu mengambil langkah pencegahan dengan tidak langsung mempercayai pesan yang diterima. Mereka juga harus menghindari membagikan data pribadi melalui pesan instan dan tidak sembarangan mengeklik tautan yang tidak jelas. Langkah paling aman adalah melakukan konfirmasi langsung melalui kanal resmi DJP atau mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat. Dengan cara ini, wajib pajak dapat memastikan keabsahan informasi yang diterima. Di tengah percepatan digitalisasi layanan perpajakan, kemampuan menjaga keamanan data pribadi menjadi kunci utama untuk menghindari kejahatan siber. Oleh karena itu, kewaspadaan tinggi sangat diperlukan agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan yang terus berkembang. Business penipuan pajak WhatsApp SPT