Penipuan Modus Mitra Dompet Digital Marak di Ngawi, Satu Korban Tertipu Rp 12 Juta Cahaya Cinta, March 12, 2026 Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modus Mitra Dompet Digital di Ngawi setelah Korban Rugi Rp 12 Juta Aparat kepolisian mengungkap kasus penipuan bermodus kerja sama mitra dompet digital yang merugikan seorang pemilik toko di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Polisi menangkap seorang pria berinisial AC setelah korban melaporkan kerugian sebesar Rp 12 juta akibat aksi tersebut. Kapolres Ngawi, Prayoga Angga Widyatama, menjelaskan bahwa pelaku mendatangi sebuah toko di Kecamatan Kendal dan mengaku sebagai petugas dari layanan pembayaran digital GoPay. Pelaku kemudian menawarkan kerja sama penggunaan layanan pembayaran digital kepada pemilik toko tersebut. Dalam penawarannya, ia juga membawa sebuah mesin EDC yang disebut akan digunakan untuk memproses transaksi non-tunai di toko korban. Pelaku Meyakinkan Korban dengan Dokumen dan Perangkat EDC Untuk memperkuat penyamarannya, pelaku menunjukkan sejumlah dokumen yang disimpan dalam sebuah map. Ia juga memperlihatkan perangkat mesin EDC kepada korban sebagai bukti bahwa kerja sama tersebut benar-benar resmi. Setelah korban mulai percaya, pelaku menyampaikan bahwa mesin tersebut perlu diaktifkan terlebih dahulu sebelum dapat digunakan. Ia kemudian meminta korban membayar biaya aktivasi perangkat. Korban yang tertarik dengan penawaran tersebut akhirnya mentransfer uang sebesar Rp 12 juta kepada pelaku. Dana tersebut disebut sebagai biaya untuk mengaktifkan layanan dompet digital di toko milik korban. Korban Melapor ke Polisi setelah Aktivasi Tidak Pernah Terjadi Namun, setelah sekitar setengah jam meninggalkan lokasi, pelaku tidak pernah kembali memberikan konfirmasi mengenai proses aktivasi. Korban pun mulai menyadari adanya kejanggalan dalam transaksi tersebut. Merasa telah tertipu, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke kantor polisi setempat. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh penyidik dari Polres Ngawi yang melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Penyidik akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di Kota Bandung, Jawa Barat. Polisi Menyita Sejumlah Barang Bukti dari Tangan Pelaku Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa dirinya langsung menguras uang yang ditransfer korban setelah menerima pembayaran sebesar Rp 12 juta. Saat ini pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Barang bukti tersebut meliputi satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi AE 1220 CQ beserta STNK, satu unit telepon seluler Redmi Note 11 Pro warna biru, satu mesin EDC, serta satu kartu identitas milik pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Kapolres Ngawi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan layanan keuangan digital. Ia meminta warga selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi perusahaan sebelum menyetujui kerja sama apa pun. Business penipuan mitra dompet digital ngawi