Tak Cukup Bukti, Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah yang Dilaporkan Pastor di Labuan Bajo Dihentikan Cahaya Cinta, January 8, 2026 Polres Manggarai Barat Hentikan Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Labuan Bajo Labuan Bajo, NTT – Polres Manggarai Barat resmi menghentikan penyelidikan dugaan penipuan jual beli tanah miliaran rupiah yang dilaporkan pastor Marsel Agot terhadap Rahardjo. Kasat Reskrim, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menegaskan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur tindak pidana penipuan. Awal Transaksi Jual Beli Tanah Kasus ini bermula dari transaksi tanah seluas 10.400 m² di Wae Cicu Timur, Kelurahan Labuan Bajo, yang terjadi pada 2017. Marsel Agot dan Rahardjo menyepakati harga Rp 350.000 per meter persegi. Rahardjo memberikan uang muka Rp 200 juta setelah melihat sertifikat hak milik (SHM) atas nama Nelce Tarapanjang. Mereka sepakat bahwa pelunasan akan dilakukan setelah Marsel menyerahkan dokumen pelepasan hak dari pemilik asli. Namun, sepuluh bulan kemudian dokumen tersebut tidak diberikan, sehingga Rahardjo memutuskan untuk mengurus peralihan hak tanah secara langsung. Fakta Mengejutkan dari Pemilik Sah Pada 2019, Rahardjo menemui pemilik sah, Nelce Tarapanjang dan I Made Susila, di Bali. Pemilik tanah menyatakan bahwa mereka tidak pernah menjual tanah kepada Marsel Agot. Untuk mengamankan tanah, Rahardjo membeli ulang tanah tersebut langsung dari pemilik resmi melalui proses notaris, menyerahkan Rp 1,02 miliar kepada Marsel Agot dan Rp 110 juta kepada pemilik sah. Proses Penyidikan Menyeluruh Polisi telah melakukan pemeriksaan lengkap, termasuk: Penerimaan laporan polisi Pemeriksaan saksi-saksi Pengumpulan bukti-bukti terkait transaksi Setelah menelaah keterangan saksi dan bukti, penyidik menyimpulkan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur pidana penipuan, sehingga Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2LID) Nomor SP2LID/136/XI/Res1.11/2025 diterbitkan pada 19 November 2025. AKP Lufthi menegaskan bahwa keputusan penghentian ini murni berdasarkan hukum dan fakta di lapangan, serta didukung hasil pemeriksaan saksi dan bukti yang ada. Pihak kepolisian juga telah memberikan SP2HP sebagai bentuk transparansi proses penyelidikan. Kesimpulan Kasus ini menunjukkan pentingnya kejelasan bukti dan prosedur hukum dalam sengketa jual beli tanah. Polres Manggarai Barat menegaskan bahwa keputusan penghentian penyelidikan mengacu pada fakta dan hukum, sehingga kasus ini resmi dihentikan tanpa adanya unsur pidana. Business