Penipuan Jual Beli Kayu di Buleleng: Korban Rugi Puluhan Juta Setelah Dikelabui Perantara Cahaya Cinta, September 27, 2025October 1, 2025 beritapenipuan.id – Buleleng, 27 September 2025 — Maraknya modus penipuan jual beli kayu kembali terungkap di Kabupaten Buleleng, Bali. Seorang warga bernama IKA (39) dari Desa Tigawasa menanggung kerugian hingga Rp 28 juta setelah terjebak dalam transaksi kayu fiktif yang dijalankan oleh oknum perantara. Kasus ini menggugah kewaspadaan masyarakat terhadap transaksi besar tanpa bukti kepemilikan jelas. Kronologi Modus Penipuan Insiden terjadi pada Senin, 22 September 2025, sekitar pukul 10.00 Wita di Banjar Dinas Bubunan, Desa Tinga-Tinga, Kecamatan Gerokgak. Pelaku, yang diketahui bernama Komang B (45) dari Desa Pengulon, memperkenalkan diri sebagai perantara penjualan kayu jenis gamelina (atau jati putih) atas “titipan bos” untuk dijual kepada IKA. Komang B menawarkan harga total Rp 28 juta dan berhasil meyakinkan korban. Sebagai langkah awal, IKA mentransfer uang muka sebesar Rp 1 juta pada Jumat (19/9). Kemudian pada hari transaksi, korban menyerahkan sisa Rp 27 juta secara tunai. Setelah pembayaran tuntas, kenyataan tragis muncul: lahan dan kayu tidak berada di tangan Komang B maupun sang “bos”, melainkan milik pihak lain. Pelaporan & Penanganan Polisi Merasa tertipu, IKA melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kawasan Celukan Bawang. Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/2/IX/2025/SPKT/Polsek Kawasan Celukan Bawang/Polres Buleleng/Polda Bali, tertanggal 26 September 2025. Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, menyatakan bahwa kasus kini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek setempat. Menurut Yohana, hasil penyelidikan awal memperlihatkan bahwa kepemilikan lahan maupun kayu sama sekali tidak jelas dan bukan milik pihak-pihak yang disebut dalam transaksi. Penyidik kini memverifikasi data kepemilikan, giliran pihak pelaku, dan bukti-bukti transfer pembayaran. Yohana juga mengimbau agar masyarakat meningkatkan kehati-hatian dalam transaksi jual beli, terutama pada nilai besar. Ia memperingatkan agar masyarakat tak mudah percaya kepada makelar atau perantara tanpa bukti sah dan transparan. Implikasi Sosial & Pelajaran bagi Publik Kejadian ini menunjukkan bahwa transaksi jual beli — termasuk bahan mentah kayu — rentan dieksploitasi dengan modus penipuan rumit. Kerugian puluhan juta rupiah bukanlah jumlah kecil, terutama bagi masyarakat desa dengan akses informasi terbatas. Transaksi besar sebaiknya dilengkapi dokumen legal, seperti sertifikat, bukti kepemilikan, hingga surat kuasa jika melibatkan pihak ketiga. Masyarakat juga perlu meminta identitas jelas dan legalitas perantara sebelum melakukan pembayaran besar. Sementara itu, aparat hukum perlu memperkuat pemantauan terhadap kasus-kasus transaksi barang alam (seperti kayu), agar modus penipuan serupa dapat dicegah. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku akan memberi efek jera dan menjaga kepercayaan publik dalam sistem perdagangan formal. Business berita hukum Bali 2025jual beli kayu ilegalkasus Komang Bkasus penipuan Bulelengkayu gamelinalaporan polisi Bulelengpenipuan jual beli kayupenipuan perantaraPolsek Celukan Bawangtransaksi kayu fiktif