Pelaku Penipuan Janji Kerja di Tulungagung Ditangkap, Korban Rugi hingga Rp 100 Juta Cahaya Cinta, March 12, 2026 Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Janji Kerja di Tulungagung Setelah Korban Rugi Rp 100 Juta Aparat kepolisian di Tulungagung, Jawa Timur, menangkap seorang pria yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di sebuah perusahaan besar. Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kerugian yang mencapai sekitar Rp 100 juta kepada pihak berwajib. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polsek Boyolangu bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Tulungagung. Polisi mengamankan terduga pelaku berinisial LY (30) pada Senin, 23 Februari 2026. Kasus ini bermula dari laporan MR (41), warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, yang mengaku tertipu setelah pelaku menjanjikan dapat membantu memasukkan anaknya bekerja di PT Wilmar Gresik. Pelaku Meminta Uang dengan Dalih Mengurus Penerimaan Kerja Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdianto, menjelaskan bahwa pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan sebagai biaya administrasi untuk proses penerimaan kerja. Pelaku meyakinkan korban bahwa anaknya dapat diterima bekerja di perusahaan tersebut jika menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat pengurusan. Korban kemudian memberikan uang kepada pelaku dengan total sekitar Rp 100 juta. Dana tersebut diserahkan melalui beberapa kali transaksi, baik secara transfer maupun secara tunai. Korban percaya pada janji tersebut karena pelaku meyakinkan bahwa proses penerimaan kerja sedang diurus dan hanya menunggu waktu. Korban Melapor ke Polisi Setelah Janji Kerja Tidak Terwujud Setelah uang diserahkan dan waktu yang dijanjikan berlalu, anak korban tidak kunjung mendapatkan pekerjaan seperti yang dijanjikan. Situasi tersebut membuat korban mulai curiga terhadap pelaku. Korban kemudian mencoba meminta penjelasan kepada pelaku. Namun pelaku justru sulit dihubungi dan sering berpindah tempat tinggal. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas. Polisi kemudian memeriksa korban dan sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Polisi Menangkap Pelaku dan Menyita Barang Bukti Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku. Petugas kemudian menangkap LY sekitar pukul 08.00 WIB saat melintas di Jalan Raya Boyolangu bersama seorang rekannya. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi penipuan. Barang bukti itu antara lain bukti transfer dari korban kepada pelaku serta satu set seragam perusahaan yang diduga digunakan untuk meyakinkan korban. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Tulungagung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang meminta sejumlah uang sebagai syarat penerimaan kerja. Business penipuan janji kerja Tulungagung