Derita Para Pensiunan Korban Penipuan Rp 27 Miliar Oknum Persit di Purworejo, Kehilangan Gaji Masa Tua Cahaya Cinta, February 2, 2026February 5, 2026 Penipuan Investasi Rest Area di Purworejo Menggerus Gaji Masa Tua Para Pensiunan Paguyuban Mencatat Kerugian Rp 27,5 Miliar dari 106 Korban PURWOREJO – Kasus penipuan berkedok investasi pembangunan rest area di Purworejo terus menimbulkan penderitaan berkepanjangan bagi para korban. Paguyuban Korban Penipuan mencatat sedikitnya 106 orang mengalami kerugian total mencapai Rp 27,5 miliar. Mayoritas korban berasal dari kalangan pensiunan TNI, Polri, ASN, guru, serta janda pensiunan yang kini kehilangan penghasilan masa tua. Ketua Paguyuban Korban Penipuan, Yasmin Istono, menyatakan praktik penipuan ini menyeret nama Dwi Rahayu dan telah berlangsung sejak 2017. Pada awal kemunculannya, skema ini hanya diikuti segelintir orang. Namun, pada 2019, penawaran investasi tersebut meluas dan menjaring korban dalam jumlah besar dari berbagai latar belakang aparatur negara. Pelaku Menawarkan Investasi Rest Area dengan Janji Untung Cepat Yasmin menjelaskan pelaku aktif menawarkan investasi yang diklaim terkait proyek pembangunan rest area di lokasi strategis. Pelaku menjanjikan keuntungan besar dengan pengembalian cepat sehingga meyakinkan korban untuk menanamkan modal. Kepercayaan korban semakin kuat karena pelaku memiliki kedekatan dengan lingkungan TNI dan pensiunan. Untuk memperoleh dana, pelaku mengarahkan korban mengajukan pinjaman ke bank dan lembaga pembiayaan. Korban diminta menjaminkan Surat Keputusan pensiun sebagai dasar pencairan kredit. Pada masa aktif bekerja, para korban tidak merasakan dampak langsung karena gaji bulanan tetap diterima tanpa potongan signifikan. Potongan Kredit Menghabiskan Gaji Setelah Korban Pensiun Masalah serius muncul ketika para korban memasuki masa pensiun. Potongan cicilan pinjaman langsung diterapkan penuh dan menggerus hampir seluruh gaji pensiun. Yasmin mengungkapkan sebagian korban kehilangan hingga 90 persen pendapatan bulanan, bahkan ada yang masa cicilannya diperpanjang sampai usia 75 tahun. Dalam beberapa bulan terakhir, kondisi ekonomi korban semakin terpuruk. Sejumlah korban mengalami pemblokiran gaji pensiun sehingga tidak menerima penghasilan sama sekali. Situasi tersebut membuat para pensiunan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup dasar dan bergantung pada bantuan keluarga. Korban Mengadu ke DPRD Saat Proses Hukum Berjalan Para korban kini berupaya mencari keadilan dengan mendatangi DPRD Kabupaten Purworejo. Mereka berharap pemerintah daerah dan lembaga terkait dapat membantu memfasilitasi penyelesaian masalah yang menjerat masa depan para pensiunan tersebut. Yasmin memastikan proses hukum terhadap Dwi Rahayu sebagai pelaku utama telah berjalan dan memasuki tahap persidangan. Para korban berharap penanganan hukum dapat memberikan kepastian serta membuka peluang pemulihan kerugian yang telah merampas gaji masa tua mereka. Business penipuan investasi rest area Purworejo