Marak Penipuan Mengatasnamakan ETLE, Ini Nomor Resmi ETLE Nasional Cahaya Cinta, February 2, 2026February 5, 2026 Korlantas Polri Mengingatkan Warga Waspada Penipuan yang Mengatasnamakan ETLE Korlantas Polri Menegaskan Saluran Resmi ETLE Nasional kepada Publik Kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Dalam beberapa waktu terakhir, banyak pemilik kendaraan menerima pesan WhatsApp mencurigakan yang mengklaim berasal dari kepolisian dan menyebutkan denda tilang elektronik. Kondisi ini menimbulkan keresahan karena tidak sedikit korban yang akhirnya mengalami kerugian finansial. Melalui unggahan resmi Satlantas Polres Cimahi pada Senin (26/1/2026), Korlantas Polri menegaskan bahwa seluruh konfirmasi ETLE hanya dilakukan melalui akun WhatsApp resmi bertuliskan “ETLE NASIONAL” yang memiliki tanda centang biru dan menggunakan nomor Indonesia dengan kode +62. Kepolisian memastikan tidak pernah mengirim pesan dari nomor pribadi atau akun tanpa verifikasi. Korlantas Polri Menjelaskan Ciri Pesan ETLE yang Sah Korlantas Polri menjelaskan bahwa pesan ETLE resmi memiliki ciri yang jelas dan mudah dikenali. Dalam setiap pesan, tidak terdapat file berbentuk APK maupun permintaan untuk mengunduh aplikasi apa pun. Selain itu, pesan resmi hanya memuat tautan situs pemerintah yang terverifikasi. Pesan ETLE yang sah selalu menyertakan informasi lengkap mengenai pelanggaran, mulai dari foto bukti pelanggaran, lokasi kejadian, waktu kejadian, hingga tautan konfirmasi resmi. Untuk konfirmasi data, kepolisian hanya menggunakan laman konfirmasi-etle.polri.go.id, sedangkan pembayaran denda tilang dilakukan melalui etilang.polri.go.id menggunakan sistem perbankan resmi. Korlantas Polri Mengajak Masyarakat Mengecek Status Tilang Secara Mandiri Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk melakukan pengecekan status kendaraan secara mandiri guna memastikan apakah kendaraan pernah terekam pelanggaran ETLE atau tidak. Pengecekan dapat dilakukan melalui laman resmi konfirmasi-etle.polri.go.id pada menu cek data. Dalam proses pengecekan tersebut, pengendara diminta memasukkan nomor polisi kendaraan, nomor rangka yang tercantum pada STNK, serta nomor mesin kendaraan. Seluruh data tersebut digunakan untuk memverifikasi status kendaraan tanpa pungutan biaya apa pun. Korlantas Polri Memperkuat Pengawasan dan Edukasi Publik Korlantas Polri menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan unit siber untuk menindak nomor palsu serta situs ilegal yang digunakan pelaku penipuan. Upaya tersebut diiringi dengan penguatan edukasi publik agar masyarakat tidak mudah percaya pada pesan mencurigakan yang mengatasnamakan ETLE. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mengklik tautan mencurigakan dan segera melaporkan pesan penipuan agar dapat ditindaklanjuti secara hukum. Business penipuan mengatasnamakan ETLE