Komplotan Penipu Bisnis Raket Padel Beroperasi dari Dalam Lapas Binjai Cahaya Cinta, March 12, 2026 Komplotan Narapidana Lapas Binjai Menjalankan Penipuan Bisnis Raket Padel dan Menipu Korban Rp 300 Juta Komplotan penipu yang menawarkan bisnis raket padel kepada seorang wanita di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, ternyata menjalankan aksinya dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Binjai, Sumatera Utara. Para pelaku diketahui merupakan narapidana kasus penyelundupan ekstasi yang telah menjalani hukuman sejak akhir 2024. Korban bernama Lenny mengungkapkan bahwa ia baru mengetahui lokasi para pelaku setelah menelusuri kasus penipuan yang menimpanya. Informasi tersebut diperoleh setelah korban berkoordinasi dengan pihak kepolisian di Langkat. Menurut Lenny, para pelaku beroperasi secara terorganisir dan menggunakan telepon seluler dari dalam lapas untuk melancarkan penipuan. Mereka juga melibatkan orang di luar penjara untuk membantu mengelola uang hasil kejahatan. Para Narapidana Menggunakan Jaringan Keluarga di Luar Lapas untuk Menampung Uang Hasil Penipuan Lenny menjelaskan bahwa para pelaku membentuk jaringan yang melibatkan keluarga mereka di luar lapas. Salah satu pihak yang berperan dalam alur transaksi adalah seorang perempuan berinisial FR yang merupakan istri salah satu pelaku. Perempuan tersebut menerima uang dari korban setelah dana ditransfer ke rekening yang telah disiapkan oleh para pelaku. Dengan cara itu, para pelaku dapat memindahkan hasil penipuan tanpa harus keluar dari dalam penjara. Skema tersebut menunjukkan bahwa para pelaku menjalankan penipuan secara terstruktur. Mereka membagi peran antara narapidana yang menghubungi korban dan pihak luar yang menampung aliran dana. Polisi Menemukan Jejak Pelaku yang Berasal dari Langkat Sumatera Utara Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan menjelaskan bahwa pihak kepolisian menemukan identitas pelaku setelah melakukan penelusuran terhadap aliran komunikasi dan transaksi. Ia menyebut pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang telah lama menjalani hukuman di lapas. Selama berada di penjara, pelaku diduga bergabung dengan kelompok yang menjalankan penipuan secara daring. Setelah mendapatkan informasi alamat pelaku di wilayah Langkat, polisi bergerak ke daerah tersebut untuk melakukan pencarian. Aparat kemudian berhasil menemukan pelaku bersama istrinya yang terlibat dalam penampungan uang hasil kejahatan. Pelaku Memanfaatkan Hubungan Lama untuk Mengiming-imingi Bisnis Padel Fiktif Dalam kasus ini, pelaku memanfaatkan hubungan pertemanan lama antara korban dan seseorang berinisial GJ yang telah terjalin selama sekitar 20 tahun. Kedekatan tersebut membuat korban percaya dengan tawaran kerja sama bisnis yang diajukan. Pelaku kemudian menawarkan peluang investasi dalam bisnis raket padel dengan iming-iming keuntungan besar. Setelah korban tertarik dan menyetujui kerja sama tersebut, korban mentransfer dana hingga sekitar Rp 300 juta. Namun, setelah uang diterima, pelaku langsung memutus komunikasi dengan memblokir kontak korban. Situasi tersebut membuat korban menyadari bahwa bisnis yang ditawarkan ternyata fiktif. Korban Memilih Jalur Damai Setelah Pelaku Mengembalikan Uang Rp 300 Juta Setelah pelaku berhasil ditemukan, korban dan pihak kepolisian membawa pelaku serta istrinya ke Mapolsek Langkat. Dalam proses tersebut, korban akhirnya memilih menyelesaikan perkara melalui jalur damai. Kesepakatan damai tercapai setelah pelaku bersedia mengembalikan seluruh uang yang sebelumnya ditransfer oleh korban. Total dana yang dikembalikan mencapai Rp 300 juta. Menurut Alexander, penyelesaian tersebut dilakukan dengan pendekatan restoratif karena korban lebih memilih mendapatkan kembali uangnya daripada melanjutkan proses hukum. Business penipuan bisnis raket padel lapas binjai