Penipu Modus Sediakan Arang Batok di Pati Ditangkap, Kerugian Rp 215 Juta Cahaya Cinta, January 17, 2026January 22, 2026 Polisi Menangkap Penipu Arang Batok di Pati yang Merugikan Korban Rp 215 Juta Polresta Pati Mengungkap Kasus Penipuan Arang Batok Kelapa Polresta Pati menangkap seorang pria berinisial EK berusia 41 tahun yang diduga melakukan penipuan dengan modus penyediaan arang batok kelapa. Kasus ini menyebabkan korban mengalami kerugian finansial hingga Rp 215 juta. Polisi mengungkap perkara tersebut dalam rilis akhir tahun di Mapolresta Pati pada Rabu, 31 Desember 2025. Kasat Reskrim Polresta Pati menyampaikan bahwa EK merupakan warga Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial MZ, 49 tahun, warga Kabupaten Jepara, yang mengaku tidak pernah menerima barang sesuai kesepakatan. Tersangka Menjanjikan Arang Batok Berkualitas Tinggi Kasus ini bermula pada periode Mei hingga Juni 2025 ketika tersangka menawarkan arang batok kelapa dengan kualitas tinggi kepada korban. EK meyakinkan korban bahwa dirinya mampu menyediakan arang batok dengan spesifikasi tertentu, seperti kadar air rendah dan sisa abu pembakaran berwarna putih. Klaim tersebut membuat korban percaya karena tersangka juga mengaku memiliki jaringan pemasok dan stok dalam jumlah besar. Melalui komunikasi intensif, tersangka terus meyakinkan korban agar segera melakukan transaksi. Tawaran tersebut akhirnya membuat korban sepakat membeli arang batok dalam jumlah besar untuk kebutuhan usaha. Korban Mentransfer Dana untuk Pembelian 22 Ton Arang Dalam kesepakatan awal, korban membeli arang batok sebanyak 22 ton dengan harga Rp 10.500 per kilogram. Proses pembayaran dilakukan secara bertahap melalui transfer ke rekening yang ditunjuk oleh tersangka. Total dana yang ditransfer korban mencapai Rp 215 juta. Namun, hingga batas waktu pengiriman yang telah disepakati, arang batok kelapa tidak pernah dikirimkan. Upaya korban menghubungi tersangka juga tidak membuahkan hasil. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pati. Polisi Menangkap Tersangka di Lampung Timur Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan tersangka. Hasil pelacakan menunjukkan EK berada di luar wilayah Jawa Tengah. Polisi kemudian menangkap tersangka di sebuah rumah di Kabupaten Lampung Timur pada awal Desember 2025. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rekening koran bank yang digunakan dalam transaksi dengan korban. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Business penipuan arang batok kelapa Pati