Pengusaha Perempuan di Gresik Duga Tipu Mitra Bisnis Rp 3 Miliar Lewat Proyek Fiktif Cahaya Cinta, August 12, 2025August 12, 2025 Pengusaha Wanita Diduga Tipu Rp 3 Miliar Lewat Modus Cek Kosong Perkenalan Bisnis Berujung Masalah Hukum beritapenipuan.id – Kasus penipuan cek kosong bermula oleh seorang pengusaha perempuan berinisial RFS, yang akrab disapa Feti, menjalin kerja sama bisnis dengan Gegen Satrio Berbowo Hermanto melalui perantara seorang guru. Dalam pertemuan awal, Feti mengklaim mengelola PT Fesa Karya, perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan suku cadang pabrik di Gresik. Ia menyatakan tengah menangani pesanan berskala besar namun menghadapi kekurangan modal operasional. Menanggapi hal tersebut, Gegen menawarkan bantuan pinjaman senilai Rp 3 miliar dengan kesepakatan pengembalian dalam jangka waktu tiga bulan. Dana tersebut kemudian ditransfer langsung ke rekening perusahaan Feti. Cek Kosong Menjadi Penghambat Pelunasan Setelah jatuh tempo pembayaran, Feti tidak melakukan pelunasan sebagaimana dijanjikan. Sebagai ganti, ia memberikan cek senilai Rp 3 miliar. Sayangnya, saat dicairkan, bank menolak karena saldo tidak mencukupi. Tidak berhenti di situ, Feti kembali mengeluarkan cek baru sebanyak empat kali, yakni pada tanggal 18 September, 11 Oktober, 20 November 2024, dan 3 Januari 2025. Namun seluruh cek tersebut juga gagal dicairkan. Melihat gelagat mencurigakan ini, Gegen memutuskan melaporkan kasus tersebut ke Polres Gresik. Penyelidikan Ungkap Dugaan Penipuan Setelah menerima laporan, tim penyidik dari Polres Gresik langsung melakukan penelusuran terhadap klaim proyek yang disebut Feti. Mereka mendatangi pabrik yang disebut sebagai klien PT Fesa Karya dan menemukan bahwa seluruh pembayaran dari pihak pabrik telah diselesaikan. Namun, dana yang seharusnya digunakan untuk melunasi utang kepada Gegen justru dipakai untuk kepentingan pribadi oleh Feti. Berdasarkan bukti tersebut, petugas berhasil menangkap Feti di Desa Tlogosari, Kecamatan Sumbermalang, Situbondo. Pelaku Dikenakan Pasal Penipuan, Polisi Dalami Aliran Dana Kini, Feti ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Proses penyidikan terus berlangsung, termasuk pemeriksaan terhadap aliran dana dan dokumen-dokumen transaksi terkait. Selain itu, penyidik juga melakukan pelacakan terhadap aset milik Feti yang berpotensi disita untuk menutupi kerugian Gegen. Jika terbukti bersalah, Feti terancam hukuman penjara maksimal empat tahun. Pentingnya Verifikasi dan Perlindungan Hukum dalam Transaksi Bisnis Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi pelaku usaha dan individu yang hendak memberikan pinjaman atau investasi kepada mitra bisnis. Untuk menghindari kasus serupa, berikut beberapa langkah pencegahan yang bisa diterapkan: Verifikasi legalitas serta rekam jejak perusahaan calon mitra secara menyeluruh. Lakukan transaksi melalui sistem pembayaran langsung ke vendor atau pihak ketiga yang terpercaya. Buat kesepakatan dalam bentuk tertulis dan sah secara hukum. Sebagai tambahan, masyarakat disarankan mengikuti program literasi keuangan dan hukum agar dapat mengenali ciri-ciri modus penipuan seperti skema cek kosong atau investasi tanpa bukti proyek yang jelas. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga perlu meningkatkan sosialisasi mengenai bahaya penipuan berkedok bisnis. Business kasus penipuan Gresikmodus cek kosongpenipuan cek kosong