Pengacara Togar Situmorang Didakwa Tipu Klien Rp 1,6 Miliar Cahaya Cinta, November 21, 2025 Pengacara Togar Situmorang Didakwa Tipu Klien Rp 1,6 Miliar Togar Situmorang Hadapi Sidang Perdana Dugaan Penipuan Pengacara Togar Situmorang menjalani sidang perdana dugaan penipuan terhadap kliennya, Fanni Lauren Christie, di Pengadilan Negeri Denpasar. Majelis Hakim Sayuti memimpin jalannya persidangan di ruang Candra. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isa Ulinnuha memaparkan rangkaian tindakan yang diduga Togar lakukan hingga membuat korban menyerahkan uang lebih dari Rp 1,6 miliar. Permintaan Bantuan Hukum Berujung Dugaan Tipu Muslihat Awalnya, Fanni meminta bantuan hukum kepada Togar untuk menghadapi gugatan sengketa proyek Double View Mansions di Pererenan, Badung, yang melibatkan warga negara Italia, Luca Simioni. Meskipun Fanni berharap kasusnya terselesaikan, Togar justru diduga memanfaatkan kebutuhan hukum tersebut dengan menawarkan jasa sebesar Rp 550 juta. Fanni menyerahkan uang muka Rp 300 juta secara tunai tanpa kwitansi resmi karena Togar mengaku akan membuatnya kemudian. Transaksi berlanjut setelah Togar meminta beberapa kali transfer ke rekening atas nama Ellen Mulyawati, orang dekatnya. JPU Ungkap Serangkaian Janji dan Kebohongan Menurut JPU, setelah menerima uang, Togar mulai meyakinkan Fanni bahwa ia dapat menjadikan Luca Simioni sebagai tersangka. Ia meminta dana tambahan hingga Rp 1 miliar. Pada 26 Agustus 2022, Togar bersama dua rekannya mendampingi Fanni melapor ke Bareskrim Polri. Namun, keesokan harinya, Togar kembali meminta uang dengan alasan supaya Luca segera ditetapkan sebagai tersangka. Fanni beberapa kali bertanya soal proses penanganan laporan tersebut. Togar membalas dengan pesan-pesan yang mendorong Fanni terus mengirimkan uang. Ia bahkan menuliskan bahwa Kapolres Badung telah setuju menutup perkara dan hanya membutuhkan dana tambahan. Uang Korban Terus Mengalir untuk Janji Tidak Nyata Fanni kembali mengirim uang bertahap hingga total Rp 910 juta. Tidak hanya itu, Togar meminta dana Rp 500 juta lagi dengan dalih dapat mempercepat deportasi Luca. Korban menyetorkan uang tersebut karena percaya Togar memiliki akses ke pihak imigrasi. Bahkan pada Januari 2023, Togar mengirim pesan berbahasa Inggris yang menyatakan Kapolres telah memberikan instruksi untuk menghentikan perkara. Fanni yang membutuhkan kepastian kemudian kembali mengikuti permintaan Togar. Pada Februari 2023, ia kembali memohon perkembangan final dari kasus tersebut dan mempertanyakan surat penghentian penyelidikan. Togar tetap membujuk korban untuk menyediakan dana tambahan Rp 200 juta. Dana itu ditransfer ke rekening Valerio Tocci sebelum dialihkan ke rekening Ellen Mulyawati. Total Kerugian Melebihi Rp 1,6 Miliar Secara keseluruhan, uang yang diserahkan Fanni mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar. JPU menegaskan bahwa semua permintaan uang tersebut tidak memiliki dasar hukum. Penyidik maupun pejabat terkait tidak pernah meminta biaya apa pun untuk proses pelaporan, penetapan tersangka, hingga penerbitan surat penghentian penyelidikan. JPU Dakwa Togar Melanggar Pasal Penipuan dan Penggelapan Berdasarkan rangkaian perbuatan itu, Togar didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. JPU menilai Togar dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, memanipulasi informasi, dan menciptakan rangkaian kebohongan untuk membuat korban menyerahkan uang dalam jumlah besar. Meta Description Pengacara Togar Situmorang didakwa menipu kliennya hingga lebih dari Rp 1,6 miliar melalui rangkaian kebohongan, janji palsu, dan permintaan dana ilegal dalam penanganan sengketa hukum. Kata Kunci Utama penipuan togar situmorang Slug URL penipuan-togar-situmorang-didakwa-rugikan-klien-rp16-miliar Business