Pemerasan Modus Leasing di Bekasi, 6 Orang Hentikan dan Rampas Motor Warga Cahaya Cinta, April 9, 2026 Polisi Ungkap Pemerasan Modus Leasing di Bekasi yang Libatkan Enam Pelaku BEKASI – Polisi mengungkap kasus pemerasan bermodus leasing yang menimpa seorang pria berinisial RR di Jalan Raya Siliwangi, Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB saat korban melintas di lokasi kejadian. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menegaskan bahwa para pelaku hanya berpura-pura sebagai pihak leasing. Ia menjelaskan bahwa kendaraan korban sebenarnya telah lunas, bahkan dokumen kepemilikan seperti BPKB sudah berada di tangan korban. Pelaku Mengadang dan Mengintimidasi Korban di Jalan Kejadian bermula ketika korban tiba-tiba dipepet oleh tiga sepeda motor yang ditumpangi enam orang pelaku. Mereka kemudian menghentikan korban secara paksa di tengah jalan. Setelah itu, para pelaku langsung menuduh bahwa sepeda motor milik korban masih menunggak cicilan leasing. Selanjutnya, para pelaku mengklaim akan mengamankan kendaraan tersebut. Padahal, korban telah menjelaskan bahwa sepeda motor Honda Beat warna biru tahun 2021 dengan nomor polisi F 6057 FGK itu sudah lunas dan dilengkapi dokumen resmi. Namun demikian, pelaku tetap bersikeras dan bahkan melontarkan ancaman kekerasan. Dalam kondisi tertekan dan takut, korban akhirnya menyerahkan sepeda motor tersebut kepada para pelaku. Polisi Menangkap Dua Pelaku dan Memburu Empat Lainnya Setelah menerima laporan korban pada 28 Februari 2026, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, aparat berhasil menangkap dua pelaku berinisial AP dan RS. Sementara itu, empat pelaku lainnya berinisial AR, DE, GU, dan DA masih dalam daftar pencarian orang. Kusumo mengungkapkan bahwa komplotan ini diduga telah berulang kali menjalankan aksi serupa di berbagai lokasi. Mereka sengaja beraksi secara berkelompok untuk menimbulkan rasa takut pada korban. Lebih lanjut, polisi juga menemukan bahwa sepeda motor hasil rampasan telah dijual ke wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Polisi Menjerat Pelaku dengan Ancaman Hukuman Sembilan Tahun Penjara Atas perbuatannya, kedua pelaku yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pemerasan. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Di sisi lain, Kusumo mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus kejahatan yang mengatasnamakan leasing. Ia meminta warga segera melapor ke pihak kepolisian jika mengalami atau menemukan kejadian serupa. Business pemerasan modus leasing Bekasi