Pegawai Bank di Sumba Timur Tipu Nasabah Rp 2 M, Modus Program Get Reward Cahaya Cinta, December 9, 2025January 8, 2026 Pegawai Bank di Sumba Timur Tipu Nasabah Rp 2 Miliar Polisi menetapkan seorang pegawai bank berinisial RAH sebagai tersangka kasus penipuan di Kecamatan Kota Waingapu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur. RAH menipu korban berinisial EU hingga merugikan Rp 2 miliar. Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, menjelaskan bahwa RAH menggunakan modus program Get Reward, yang menjanjikan cashback Rp 120 juta dari peminjaman Rp 2 miliar. Uang itu sebenarnya dicairkan oleh bank, tetapi RAH menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Modus Penipuan Program Get Reward Harimbawa menjelaskan, “RAH menawarkan korban mengikuti program Get Reward dengan dana Rp 2 miliar selama satu tahun, dengan janji cashback Rp 120 juta.” Ia menambahkan, “Setelah uang diterima, RAH tidak mendaftarkan korban ke program bank tersebut dan menggunakannya untuk keuntungan pribadi.” Penipuan terjadi pada 23 Desember 2024, tetapi korban baru melaporkan kasus ini ke Polres Sumba Timur pada September 2025. Kronologi Penipuan RAH mendatangi EU di rumahnya pada 19 Desember 2024. Ia menawarkan program Britama Get Reward, meminta korban menyetor Rp 2 miliar dengan janji cashback Rp 120 juta. Namun, RAH tidak menepati janjinya dan menyalahgunakan dana untuk kepentingan pribadi. Polisi kini terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan RAH bertanggung jawab atas kerugian korban dan menerapkan tindakan hukum sesuai aturan pidana terkait penggelapan dan penipuan. Business