Janjikan Kerja di PLN, Owner Bimbel CPNS di Kota Mojokerto Tipu Rp 1,3 M Cahaya Cinta, January 8, 2026 Janjikan Jalur Khusus PLN, Owner Bimbel di Mojokerto Menipu Rp 1,3 Miliar Mojokerto – Polisi membongkar praktik penipuan berkedok jalur khusus masuk PLN yang dilakukan owner Bimbel Hexagon Mojokerto, Widiarti Kuncoro. Perempuan berusia 50 tahun itu diduga menipu enam orang tua murid dengan total kerugian mencapai Rp 1,325 miliar setelah menjanjikan anak-anak mereka menjadi pegawai PLN tanpa tes resmi. Widiarti mengelola Bimbel Hexagon sejak 2022 di Jalan Raya Surodinawan Grandsite Nomor 1, Perumahan CSE Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Lembaga tersebut dikenal sebagai tempat persiapan tes CPNS, sekolah kedinasan, prajurit karier TNI, hingga rekrutmen BUMN. Citra inilah yang kemudian ia manfaatkan untuk meyakinkan para korban. Polisi Mengungkap Modus Penipuan Berkedok Jalur Khusus Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto menjelaskan, Widiarti aktif menawarkan jalur khusus agar anak korban diterima di instansi pemerintah dan BUMN. Setelah para peserta bimbel gagal lolos seleksi resmi CPNS, Universitas Pertahanan, prajurit TNI, maupun BUMN lain, tersangka masuk menawarkan alternatif bekerja di PLN. Ia mengklaim memiliki koneksi orang pusat dan menyebut sering meloloskan orang menjadi pegawai maupun taruna kedinasan. Untuk meyakinkan korban, Widiarti menjanjikan pengembalian dana 100 persen apabila anak korban gagal diterima. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, janji tersebut tidak pernah ia penuhi. Korban Menyerahkan Uang Ratusan Juta Tanpa Hasil Dalam aksinya, Widiarti meminta bayaran mulai Rp 75 juta hingga Rp 350 juta per orang. Para korban telah menyerahkan uang sesuai permintaan, tetapi anak-anak mereka tidak pernah menerima panggilan kerja dari PLN. Dana yang dijanjikan kembali pun tidak pernah dikembalikan. Hingga kini, enam korban melapor ke Polres Mojokerto Kota. Laporan pertama masuk pada 5 Maret 2025 dengan tiga korban dan total kerugian Rp 925 juta. Laporan berikutnya menyusul dengan nilai kerugian Rp 75 juta, Rp 125 juta, dan Rp 200 juta, sehingga total kerugian mencapai Rp 1,325 miliar. Polisi Menahan Tersangka dan Dalami Keterlibatan Pihak Lain Polisi menahan Widiarti dan menitipkannya di Lapas Mojokerto. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma menegaskan, tersangka tidak pernah berhasil memasukkan satu pun korban ke instansi atau BUMN melalui jalur berbayar. Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya korban lain serta menelusuri klaim keterlibatan orang dalam. Polisi juga mengungkap, uang hasil penipuan digunakan tersangka untuk kebutuhan hidup dan gaya hidup, termasuk menyewa apartemen di Surabaya dan Jakarta. Business