Skip to content
BeritaPenipuanID
BeritaPenipuanID
  • Blog
  • Beranda
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Tips & Saran
  • Kebijakan Privasi
BeritaPenipuanID
BeritaPenipuanID

OJK Wanti-wanti soal Aksi Kejahatan Berkedok Mata Elang

Cahaya Cinta, November 9, 2025January 7, 2026

OJK Ingatkan Publik Soal Kejahatan Berkedok Mata Elang, Polisi Siap Tindak Tegas

Jakarta, 7 November 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap maraknya aksi penipuan berkedok mata elang atau debt collector palsu. Aksi ini sering dilakukan dengan mengatasnamakan perusahaan resmi, padahal pelakunya tidak memiliki izin atau keterkaitan dengan lembaga keuangan mana pun.

OJK Tegaskan Mata Elang Palsu Termasuk Tindak Kriminal

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa praktik ini tergolong kejahatan umum dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH) untuk ditindak.

“Banyak pelaku yang berpura-pura sebagai penagih utang resmi di jalanan, padahal mereka hanyalah penjahat yang menggunakan nama perusahaan tertentu tanpa izin. Kasus seperti ini sudah termasuk tindak kriminal dan bisa langsung ditangani oleh APH,” ujar Friderica dalam konferensi pers daring RDKB OJK, Jumat (7/11/2025).

Dengan penjelasan ini, OJK ingin memastikan bahwa masyarakat tidak tertipu oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai petugas penagih resmi, tetapi sebenarnya melakukan aksi intimidasi dan kekerasan.

Debt Collector Legal Masih Diizinkan, Tapi Diatur Ketat

Friderica menjelaskan bahwa penggunaan jasa debt collector masih diperbolehkan bagi pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), terutama dalam proses penagihan kredit, pembiayaan, atau pendanaan. Namun, penggunaannya tidak bersifat wajib dan harus mengikuti standar ketat yang ditetapkan oleh OJK.

“Perusahaan jasa keuangan boleh menggunakan debt collector, tapi tidak wajib. Yang penting, mereka harus mematuhi aturan, mulai dari kualifikasi perusahaan penagihan hingga sertifikasi sumber daya manusia yang melakukan penagihan,” ujarnya.

Selain itu, OJK juga mengatur waktu, pihak yang ditagih, serta etika penagihan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Aturan OJK Lindungi Konsumen dari Praktik Penagihan Brutal

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi tersebut menegaskan bahwa penagihan harus dilakukan dengan cara beretika dan manusiawi.

Friderica menjelaskan bahwa debt collector tidak boleh melakukan ancaman, kekerasan, atau mempermalukan debitur. Selain itu, penagih juga dilarang menekan secara fisik maupun psikologis, dan tidak boleh menagih kepada pihak lain selain debitur yang bersangkutan.

“Misalnya, kalau yang berutang suami, penagih tidak boleh menagih ke istri, anak, teman, atau rekan kerja. Semua itu melanggar etika penagihan,” tegasnya.

OJK Dorong Kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum

Untuk mencegah kejahatan berkedok mata elang, OJK terus memperkuat kerja sama dengan kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya. Langkah ini bertujuan menindak tegas pelaku yang meresahkan masyarakat dan mencoreng reputasi lembaga keuangan.

Dengan adanya sinergi tersebut, diharapkan penegakan hukum terhadap debt collector ilegal bisa dilakukan lebih cepat dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.

Waspadai Modus Penipuan Berkedok Penagih Utang

Kasus mata elang palsu menunjukkan bahwa masih banyak pihak yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan. OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi identitas penagih utang dan melapor ke pihak berwenang jika menemukan tindakan mencurigakan.

Dengan pemahaman dan kewaspadaan yang lebih tinggi, masyarakat dapat melindungi diri dari modus penipuan penagihan utang berkedok perusahaan resmi.

Business

Post navigation

Previous post
Next post

Recent Posts

  • Polres Gunungkidul Tangkap Pelaku Penipuan Jual Beli Emas via Medsos
  • Bupati Sumedang Prihatin Pejabat Eselon 2 Terseret Kasus Dugaan Penipuan Izin Tambang
  • Derita Para Pensiunan Korban Penipuan Rp 27 Miliar Oknum Persit di Purworejo, Kehilangan Gaji Masa Tua
  • Promo “Beli 4 Gratis 1” Berujung Petaka, Calon Jemaah Umrah di Batam Gagal Berangkat
  • DPRD Nganjuk Dorong Korban Dugaan Penipuan Catut Nama Dinkes Lapor Polisi

Recent Comments

    Archives

    • February 2026
    • January 2026
    • December 2025
    • November 2025
    • October 2025
    • September 2025
    • August 2025
    • July 2025
    • June 2025
    • May 2025
    • April 2025
    • March 2025

    Categories

    • Business
    • hot news
    • News
    • Teknologi

    Situs Terkait

    • Situs Berita - Emasnaik : emasnaik.com
    • Situs Berita - Hargasemen : hargasemen.com
    • Situs Berita - Esports : unequalledmedia.com
    • Situs Berita - Belikaca : belikaca.id
    • Situs Berita - Indonesiafashion : indonesiafashion.com
    ©2026 BeritaPenipuanID | WordPress Theme by SuperbThemes