Waspada Modus Penipuan Berkedok Donasi-Menang Hadiah! Cahaya Cinta, January 8, 2026 OJK Mengingatkan Publik agar Waspada Modus Penipuan Donasi dan Hadiah Palsu Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang marak terjadi menjelang akhir tahun. OJK menyoroti pola penipuan yang memanfaatkan momentum bencana alam melalui kedok donasi serta iming-iming hadiah bernilai besar yang menargetkan korban secara acak. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan penipu kerap memanfaatkan empati publik saat terjadi bencana. Pelaku mengatasnamakan lembaga tertentu dan mengarahkan korban untuk menyalurkan dana ke rekening yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. OJK Menemukan Penipuan Donasi Memanfaatkan Momentum Bencana Friderica menyampaikan peringatan tersebut dalam Konferensi Pers RDK Bulanan November yang digelar secara virtual pada Kamis (11/12/2025). Ia meminta masyarakat memastikan legalitas lembaga penggalang dana sebelum mengirimkan donasi. Menurutnya, verifikasi kredibilitas penyelenggara menjadi kunci untuk mencegah kerugian finansial dan penyalahgunaan dana. Selain penipuan donasi, OJK juga menemukan lonjakan kasus penipuan berkedok hadiah. Pelaku biasanya menghubungi korban dan mengklaim korban memenangkan hadiah besar, lalu meminta sejumlah uang sebagai biaya administrasi atau pajak. Penipu Mengincar Korban Lewat Iming-iming Hadiah Bernilai Fantastis OJK mencatat modus hadiah palsu telah memicu 17.755 laporan dengan total kerugian mencapai Rp 226,94 juta. Pelaku memancing korban dengan janji hadiah uang tunai atau kendaraan, kemudian meminta transfer dana terlebih dahulu agar hadiah dapat diklaim. Skema ini terus berulang dengan variasi alasan pembayaran. Di sisi lain, penipuan transaksi belanja online juga menunjukkan angka kerugian signifikan. OJK menerima 64.933 laporan terkait toko palsu dan tautan berbahaya dengan total kerugian mencapai Rp 1,14 triliun. Pelaku memanfaatkan platform digital untuk mengelabui korban melalui tampilan toko yang meyakinkan. OJK Mengungkap Kerugian Besar dari Penipuan Digital dan Phishing Penipuan yang mengatasnamakan perusahaan atau lembaga resmi juga terus meningkat. Modus ini tercatat dalam 39.978 laporan dengan kerugian mencapai Rp 1,54 triliun. Pelaku meniru identitas visual lembaga formal untuk mencuri kepercayaan korban. Selain itu, OJK mencatat 15.800 laporan phishing dengan kerugian Rp 605,48 juta serta 3.924 laporan file APK berbahaya yang menyasar pengguna WhatsApp dengan kerugian Rp 137,45 juta. OJK mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap tautan dan file mencurigakan demi melindungi data pribadi dan keuangan. Business