OJK Tegaskan Ancaman Hukuman Berat untuk Pelaku Jasa Keuangan Ilegal: Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 1 Triliun Cahaya Cinta, August 20, 2025September 6, 2025 OJK Tegaskan Ancaman Hukuman Berat untuk Pelaku Jasa Keuangan Ilegal: Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 1 Triliun beritapenipuan.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mXenegaskan bahwa setiap individu yang menjalankan jasa keuangan ilegal menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimum Rp 1 triliun. Tujuan dari pemberian hukuman berat ini adalah menekan maraknya praktik bodong yang merugikan masyarakat dan mengganggu kestabilan sistem keuangan nasional. Tindakan Tegas OJK terhadap Praktik Ilegal Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa praktik jasa keuangan bodong menimbulkan kerugian bagi individu sekaligus mengancam stabilitas finansial negara. OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku dan jaringan yang terlibat. Langkah ini dilakukan agar pelaku merasa efek jera dan masyarakat mendapat perlindungan dari praktik ilegal yang merugikan. Kerugian Publik yang Mengkhawatirkan OJK mencatat kerugian masyarakat akibat praktik bodong mencapai Rp 4,6 triliun. Angka ini menegaskan dampak besar yang ditimbulkan kegiatan ilegal terhadap perekonomian dan kepercayaan publik. Kerugian yang signifikan ini menjadi peringatan bahwa masyarakat harus berhati-hati sebelum berinvestasi dan selalu memverifikasi legalitas lembaga keuangan. Edukasi dan Pencegahan Masyarakat OJK aktif mengedukasi masyarakat tentang tanda-tanda investasi bodong dan risiko yang menyertainya. Melalui kampanye informasi dan sosialisasi, masyarakat diharapkan lebih waspada dan tidak mudah tergiur janji keuntungan tinggi dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Edukasi ini juga bertujuan membangun literasi keuangan agar publik bisa mengambil keputusan investasi yang aman. Sinergi Lintas Lembaga OJK membangun kerja sama erat dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung untuk memberantas praktik ilegal di sektor jasa keuangan. Kolaborasi ini mempercepat penindakan, memastikan pelaku bertanggung jawab, dan meningkatkan efek jera. Sinergi antar lembaga juga menegaskan komitmen OJK melindungi masyarakat dari risiko finansial akibat aktivitas bodong. Dengan kombinasi hukuman tegas, edukasi publik, dan koordinasi lintas lembaga, OJK berupaya memberantas praktik jasa keuangan ilegal dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional. Business denda Rp 1 triliun OJKedukasi OJK keuanganhukuman pelaku investasi bodongjasa keuangan ilegalkerugian masyarakat investasi bodongOJK penjara 10 tahunpenindakan investasi ilegalpraktik keuangan ilegal Indonesiasanksi hukum jasa keuangansinergi OJK dan kepolisian