OJK Soroti Maraknya Modus Penipuan Love Scam, Kerugian Sentuh Rp 49,19 Miliar Sepanjang 2025 Cahaya Cinta, January 17, 2026January 22, 2026 OJK Soroti Lonjakan Love Scam dengan Kerugian Capai Rp49,19 Miliar OJK Catat 3.494 Kasus Love Scamming Sepanjang 2025 Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti tren penipuan digital berbasis hubungan emosional atau love scam yang meningkat di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan kejahatan ini menimbulkan kerugian materiil dan psikologis bagi korban. Berdasarkan data Indonesia Anti Scam Center (IASC), sepanjang 2025 tercatat 3.494 laporan love scam dengan total kerugian mencapai Rp49,198 miliar. Friderica menambahkan, sindikat yang baru diungkap di Yogyakarta beroperasi secara internasional, menargetkan korban lintas negara melalui internet dan berbagai aplikasi digital. Pelaku Manipulasi Emosi Korban untuk Meraup Dana Friderica menjelaskan para pelaku membangun hubungan palsu dengan korban, memanipulasi emosi agar korban mentransfer dana secara sukarela. Dampak psikologis yang dialami korban kerap lebih berat dibanding kerugian finansial karena melibatkan kepercayaan dan perasaan korban dalam jangka panjang. OJK Luncurkan Edukasi dan Imbauan Waspada Penipuan Digital Untuk mencegah kejahatan, OJK bersama Satgas Pasti melakukan kampanye edukasi keuangan dan imbauan kewaspadaan melalui berbagai saluran komunikasi. Friderica menekankan pentingnya literasi digital dan keuangan bagi masyarakat untuk mengenali risiko penipuan. Ancaman Penipuan Digital Semakin Kompleks Selain love scam, OJK mencatat modus penipuan lain seperti phishing, skimming, arisan online ilegal, dan penipuan investasi. Pelaku memanfaatkan kelengahan nasabah dan celah sistem digital. Friderica menegaskan bahwa perlindungan konsumen harus melibatkan regulasi adaptif dan kolaborasi lintas sektor. OJK Terapkan Regulasi dan Perlindungan Konsumen OJK telah mengeluarkan POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini menekankan pelindungan data pribadi, transparansi informasi, dan penyelesaian pengaduan secara adil. Selain itu, OJK aktif mengedukasi masyarakat agar siap menghadapi risiko di era digital. Business love scam Indonesia