OJK Siapkan Sistem Pemblokiran Akses Finansial Bagi Pelaku Scam Cahaya Cinta, August 19, 2025September 6, 2025 OJK Siapkan Sistem Pemblokiran Akses Finansial Bagi Pelaku Scam beritapenipuan.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan terhadap pelaku scam dan fraud di sektor jasa keuangan. Selama ini mereka hanya memblokir rekening yang terlibat, namun kini OJK mengambil langkah lebih jauh. Mereka menelusuri identitas pelaku berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Langkah ini memungkinkan pemutusan akses ke semua layanan jasa keuangan, bukan sekadar pemblokiran rekening tunggal. Identitas Digital Jadi Titik Kunci Penindakan Frederica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan OJK, menyatakan bahwa pelaku scam akan diproses secara hukum serta seluruh akses ke sektor keuangan ditutup berdasarkan NIK mereka. OJK berharap dengan sistem ini, ruang gerak para pelaku penipuan bisa lebih dibatasi, bahkan bisa benar-benar dihentikan. Capaian Terkini IASC dan Besarnya Dampak Scam di RI Sebelum kebijakan baru ini diberlakukan, OJK melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menangani ribuan kasus penipuan. Hingga tanggal pelaporan, IASC menerima 225.281 laporan terkait scam dan fraud. Dari total 359.733 rekening yang dicurigai, 72.145 sudah diblokir. Namun total kerugian masyarakat mencapai Rp 4,6 triliun, sedangkan dana yang berhasil dilindungi atau diblokir baru sekitar Rp 349,3 miliar. Kerja Sama dan Preventif sebagai Kunci Perlindungan Publik OJK menegaskan kerjasama dengan lembaga terkait sangat diperlukan dalam memberantas scam. Integrasi sistem berbasis NIK akan mempersempit ruang gerak pelaku. Namun edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat juga penting. Masyarakat perlu memahami risiko scam dan tahu saluran resmi yang bisa dihubungi bila menemukan penipuan. Melalui sinergi ini, diharapkan tingkat pelaporan korban meningkat dan dana bisa diselamatkan lebih cepat. Business Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)kerugian akibat penipuan onlinelaporan penipuan OJKliterasi keuangan masyarakatOJK blokir akses keuanganpelaku scam diblokir OJKpenipuan sektor jasa keuanganperlindungan konsumen jasa keuanganrekening penipuansistem pemblokiran berbasis NIK