117.301 Rekening Diblokir Terkait Penipuan, Kerugian Capai RP 8,2T Cahaya Cinta, January 8, 2026 OJK Memblokir 117.301 Rekening Terkait Penipuan dengan Kerugian Rp 8,2 Triliun Otoritas Jasa Keuangan memblokir sebanyak 117.301 rekening yang terindikasi terkait aktivitas penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp 8,2 triliun. Langkah tegas tersebut diumumkan pada Jumat, 12 Desember 2025, sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan yang terus menghadapi ancaman kejahatan digital. OJK menyatakan pemblokiran rekening dilakukan setelah proses penelusuran dan koordinasi dengan lembaga terkait. Dari total kerugian tersebut, OJK berhasil mengamankan dana korban senilai Rp 389,2 miliar agar tidak terus berpindah ke tangan pelaku. Upaya ini menjadi bagian penting dalam memutus aliran dana hasil kejahatan keuangan. OJK Mengintensifkan Pengawasan untuk Menekan Kejahatan Keuangan OJK menegaskan bahwa lonjakan kasus penipuan terjadi seiring meningkatnya aktivitas transaksi digital masyarakat. Perkembangan teknologi finansial yang pesat membuka peluang kemudahan transaksi, namun pada saat yang sama dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk melancarkan berbagai modus penipuan. Melalui pemblokiran rekening massal ini, OJK berupaya memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan penipuan. OJK juga terus memperkuat sistem pengawasan berbasis analisis transaksi keuangan agar pola mencurigakan dapat terdeteksi lebih cepat sebelum menimbulkan kerugian yang lebih besar. OJK Mengamankan Dana Korban dan Mempercepat Tindakan Pencegahan Selain memblokir rekening, OJK fokus mengamankan dana korban yang masih tersisa di dalam sistem perbankan. Dana sebesar Rp 389,2 miliar yang berhasil diblokir menjadi bukti bahwa intervensi cepat dapat mencegah kerugian semakin meluas. OJK menilai kolaborasi dengan perbankan dan aparat penegak hukum berperan penting dalam keberhasilan langkah ini. OJK juga mendorong masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi penipuan, baik melalui kanal resmi pengaduan maupun lembaga penegak hukum. Pelaporan dini dinilai krusial agar penelusuran rekening pelaku dapat dilakukan sebelum dana korban menghilang. OJK Mengingatkan Masyarakat untuk Meningkatkan Kewaspadaan Digital Seiring maraknya kasus penipuan, OJK mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam bertransaksi, terutama di ranah digital. OJK menilai literasi keuangan dan kehati-hatian menjadi kunci utama untuk menekan angka kejahatan keuangan yang terus berkembang. OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat perlindungan konsumen melalui pengawasan ketat, pemblokiran rekening bermasalah, serta edukasi berkelanjutan kepada masyarakat. Langkah ini diharapkan mampu menekan laju penipuan dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Business