OJK Blokir 66.271 Rekening Dugaan Penipuan Digital: Kerugian Capai Rp 4,1 Triliun Cahaya Cinta, August 5, 2025August 9, 2025 OJK Blokir 66.271 Rekening Penipuan Digital, Perangi Kerugian Rp4,1 Triliun beritapenipuan.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil langkah tegas dalam memberantas kejahatan keuangan berbasis digital. Pada awal Agustus 2025, OJK memblokir sebanyak 66.271 rekening yang terindikasi kuat melakukan penipuan digital. Langkah ini merupakan respons atas tingginya kerugian masyarakat yang mencapai Rp4,1 triliun akibat berbagai modus penipuan daring yang terus berkembang. OJK Koordinasi dengan Berbagai Instansi untuk Hentikan Perputaran Dana Ilegal Pemblokiran rekening tersebut dilakukan melalui sinergi antara OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, serta lembaga perbankan. Koordinasi ini bertujuan menghentikan perputaran dana ilegal sekaligus membekukan aset yang digunakan untuk aktivitas penipuan digital. OJK Perketat Regulasi Fintech dan Investasi Digital untuk Lindungi Masyarakat Sebagai respons atas peningkatan kasus penipuan, OJK akan memperketat regulasi terhadap platform fintech dan investasi digital, khususnya perusahaan yang belum terdaftar resmi namun sudah beroperasi di publik. Dalam waktu dekat, OJK berencana meluncurkan regulasi baru yang menetapkan batasan operasional bagi platform digital tersebut. Selain itu, OJK mewajibkan semua penyedia jasa keuangan berbasis aplikasi memiliki izin resmi dan tunduk pada pelaporan berkala. Audit serta inspeksi akan diperluas, terutama pada aplikasi pinjaman online dan platform investasi yang menjanjikan imbal hasil tidak realistis. Penerapan teknologi Know Your Customer (KYC) juga akan diperketat guna mencegah penyalahgunaan identitas dan transaksi mencurigakan. Masyarakat Harus Tingkatkan Kesadaran dan Literasi Keuangan Digital OJK menegaskan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan finansial digital. Banyak korban penipuan digital disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap risiko transaksi daring. Oleh karena itu, OJK mendorong masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas penyedia jasa keuangan melalui situs resmi OJK. Jika menemukan tawaran investasi dengan imbal hasil yang mencurigakan, masyarakat diimbau segera melapor ke Kontak OJK 157 atau menggunakan kanal pelaporan daring yang tersedia. Selain itu, masyarakat disarankan tidak membagikan data pribadi atau OTP kepada siapapun, termasuk yang mengaku petugas bank atau instansi resmi. Seluruh transaksi keuangan harus melalui saluran resmi dan menggunakan rekening yang sudah terverifikasi. OJK Perkuat Sinergi Nasional untuk Melawan Kejahatan Digital Pemblokiran lebih dari 66 ribu rekening menunjukkan bahwa penipuan digital sudah pada tingkat yang mengkhawatirkan. Oleh sebab itu, OJK menekankan bahwa penanggulangan kejahatan ini harus dilakukan secara kolaboratif. Pemerintah, sektor perbankan, aparat hukum, dan pelaku industri digital harus bersinergi dalam upaya ini. Selain itu, OJK berencana bekerja sama dengan platform media sosial guna memutus jalur promosi penipuan digital. Banyak investasi ilegal yang menyebar melalui iklan online, grup WhatsApp, dan unggahan media sosial tanpa pengawasan memadai. Dengan regulasi yang semakin ketat, tindakan preventif yang masif, serta partisipasi aktif masyarakat, OJK optimis Indonesia dapat membangun ekosistem keuangan digital yang lebih aman, sehat, dan berkelanjutan. News blokir rekeningpenipuan digitalregulasi fintech