117.301 Rekening Penipu Diblokir, Total Kerugian Tembus Rp 8,2 T Cahaya Cinta, January 8, 2026 OJK Memblokir 117.301 Rekening Penipu dengan Kerugian Korban Rp 8,2 Triliun Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan mengintensifkan perang terhadap penipuan keuangan dengan memblokir ratusan ribu rekening bermasalah. Melalui Indonesia Anti Scam Center yang telah berjalan selama satu tahun, OJK mencatat 117.301 rekening terindikasi penipuan berhasil diblokir dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp 8,2 triliun. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan, upaya ini menjadi bagian dari komitmen nasional memberantas scam secara sistematis. Dari total kerugian yang dilaporkan masyarakat, OJK telah memblokir dana korban senilai Rp 389,2 miliar sehingga mencegah potensi kerugian yang lebih besar. Indonesia Anti Scam Center Menjadi Garda Depan Pemberantasan Scam Friderica menyampaikan, Indonesia Anti Scam Center berfungsi sebagai pusat koordinasi laporan penipuan keuangan dari masyarakat. Melalui sistem ini, laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti dengan pemblokiran rekening dan penelusuran aliran dana. Langkah tersebut mempercepat respons otoritas sekaligus meningkatkan peluang penyelamatan dana korban. Seiring berjalannya waktu, pusat ini juga memperkuat kolaborasi lintas lembaga. OJK terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menekan ruang gerak pelaku penipuan digital yang memanfaatkan celah teknologi dan literasi keuangan yang rendah. Satgas Pasti Mempersempit Ruang Gerak Pelaku Penipuan Selain pemblokiran rekening, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti secara aktif memantau laporan yang masuk. Sepanjang periode 1 Januari hingga 30 November 2025, satgas mencatat pemblokiran 61.341 nomor rekening yang terafiliasi dengan aktivitas penipuan. Di saat yang sama, OJK menerima 23.147 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, 18.633 laporan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, sementara 4.514 laporan lainnya terkait investasi ilegal. Data ini menunjukkan praktik penipuan masih masif dan terus beradaptasi dengan modus baru. OJK Menghentikan Ribuan Pinjol dan Investasi Ilegal Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satgas Pasti mengambil langkah tegas dengan menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal. Selain itu, satgas juga menutup 354 penawaran investasi ilegal yang beredar di berbagai situs dan aplikasi digital. OJK menilai langkah represif ini harus berjalan beriringan dengan edukasi publik. Dengan peningkatan literasi keuangan dan pemanfaatan Indonesia Anti Scam Center, OJK optimistis kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dapat terus diperkuat, sekaligus menekan angka kerugian akibat penipuan di masa mendatang. Business