Nia Daniaty Somasi Kuasa Hukum Korban Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania Cahaya Cinta, April 9, 2026 Nia Daniaty Melayangkan Somasi dan Menolak Namanya Dicantumkan dalam Tagihan Rp 8,1 Miliar JAKARTA — Penyanyi Nia Daniaty mengambil langkah hukum terhadap tim kuasa hukum korban kasus CPNS bodong yang melibatkan putrinya, Olivia Nathania. Nia menyampaikan somasi karena keberatan namanya muncul dalam poster dan spanduk di ruang publik yang menuntut ganti rugi senilai Rp 8,1 miliar. Kuasa hukumnya, Nyoman Rae, menilai pemasangan identitas Nia secara masif itu mencederai rasa keadilan dan merusak nama baik kliennya. Nyoman menjelaskan bahwa pihaknya mengirim somasi kepada advokat korban, Odie Hudiyanto. Menurut dia, Nia merasa terus diseret ke dalam urusan pembayaran ganti rugi, padahal pihaknya menilai tanggung jawab itu berada pada Olivia. Ia menegaskan bahwa tim hukum Nia memandang tindakan pemasangan poster sebagai upaya yang menyudutkan kliennya di ruang publik. Kuasa Hukum Korban Mempertahankan Aksi Spanduk untuk Menagih Hak Korban Nyoman menegaskan bahwa pihak Nia akan mengirim somasi lanjutan jika pihak korban tetap memasang poster. Ia juga membuka kemungkinan untuk melapor secara pidana bila situasi itu terus berlanjut. Sikap tegas ini menunjukkan bahwa pihak Nia menolak cara penagihan yang mereka anggap tidak proporsional. Di sisi lain, dokumen putusan perdata Nomor 762/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL menunjukkan hal yang berbeda dari klaim pihak Nia. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan para korban dan memerintahkan para tergugat serta turut tergugat, termasuk Olivia Nathania, Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty, untuk mengembalikan uang para penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp 8,1 miliar. Karena putusan itu, korban menilai Nia tetap memiliki kewajiban hukum dalam perkara tersebut. Korban Menolak Damai Bertahap dan Menunggu Haknya Pulih Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, menolak gentar menghadapi somasi tersebut. Ia menyebut pemasangan spanduk sebagai jalan terakhir setelah para korban menunggu hak mereka selama empat tahun. Odie juga menegaskan bahwa korban tidak bermaksud mencemarkan nama Nia, melainkan hanya ingin memastikan uang kembali kepada pihak yang berhak. Odie kemudian menolak proposal perdamaian dari pihak Olivia yang hanya menawarkan cicilan sekitar Rp 7 juta per bulan. Ia menghitung bahwa skema itu baru akan melunasi kewajiban dalam waktu 96 tahun, sehingga korban menilai tawaran tersebut tidak realistis. Perseteruan pun terus memanas karena kedua pihak masih berpegang pada tafsir berbeda soal tanggung jawab pembayaran ganti rugi. Business Nia Daniaty somasi kasus CPNS bodong