Modus Lowongan Kerja Jadi Pilot, Pelaku Tipu Para Korban Miliaran Rupiah Cahaya Cinta, November 21, 2025 Pelaku Gunakan Modus Lowongan Pilot untuk Tipu Korban hingga Rp 1,3 Miliar Polisi Tangkap RTI yang Menjanjikan Lowongan Pilot Fiktif Liputan6.com, Jakarta – Polisi menangkap seorang pria berinisial RTI setelah ia menjalankan aksi penipuan bermodus lowongan kerja sebagai pilot. Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebutkan bahwa kerugian para korban yang melapor sudah mencapai Rp 1,3 miliar. Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, menjelaskan bahwa timnya menerima laporan dari tiga korban dengan nilai kerugian yang berbeda. Masing-masing korban mengalami kerugian mulai dari Rp 35 juta, Rp 550 juta, hingga Rp 800 juta. Polisi juga menduga jumlah korban masih bisa bertambah, sehingga penyelidikan terus diperluas. Korban Tertipu Janji Bisa Jadi Pilot dengan Bayar Ratusan Juta Kasus ini mulai terbuka ketika korban berinisial ENA mencari peluang kerja sebagai pilot pada 15 November 2025. ENA meminta bantuan rekannya untuk mendapatkan informasi lowongan. Temannya kemudian memberikan kontak RTI, yang mengaku mengetahui proses perekrutan pilot. ENA langsung menghubungi RTI untuk memastikan peluang tersebut. Pada beberapa pertemuan di sebuah kafe bandara, RTI memberikan penjelasan rinci tentang tahapan seleksi. Ia bahkan meyakinkan korban bahwa peluang lolos terbuka lebar asalkan korban membayar biaya Rp 550 juta untuk mengurus prosesnya. Tergiur janji tersebut, ENA akhirnya setuju. Ia melakukan pembayaran melalui transfer bank sebanyak delapan kali antara 17 September hingga 20 Oktober 2024. RTI Terus Mengulur Waktu hingga Korban Curiga Setelah menerima uang secara penuh, RTI meminta waktu tiga bulan untuk menjalankan proses perekrutan. Ia juga menjanjikan akan mengembalikan seluruh dana jika proses itu gagal. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, ENA tidak menerima perkembangan apa pun. RTI juga mulai sulit dihubungi dan terus mencari alasan untuk menunda. Kecurigaan pun muncul, dan ENA segera melaporkan kasus tersebut ke Polres Bandara Soekarno-Hatta. Tak lama kemudian, korban lain berinisial JN juga mengajukan laporan dengan pola penipuan yang sama. Polisi memeriksa keduanya dan mulai menelusuri alur dana untuk memperkuat bukti. Penyidik Jerat Pelaku dengan Pasal Penipuan dan Penggelapan Penyidik akhirnya menetapkan RTI sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang masing-masing membawa ancaman pidana hingga empat tahun penjara. Kanit 3 Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Ipda Astono, menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan, dan tim akan memanggil saksi tambahan. Dengan lebih banyak laporan yang masuk, polisi berharap dapat memetakan jumlah korban yang sebenarnya dan mempercepat penanganan. Polisi Ajak Masyarakat Lebih Waspada Modus Lowongan Kerja Polisi mengingatkan masyarakat agar selalu memverifikasi lowongan pekerjaan, terutama yang menawarkan jalur cepat dengan memungut biaya besar. Tawaran yang menjanjikan kelulusan sebelum seleksi biasanya menjadi indikator kuat adanya tindak penipuan. Dengan kasus ini, polisi berharap masyarakat semakin waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi lowongan palsu yang meminta sejumlah uang sebelum proses berlangsung. Meta Description Polisi menangkap RTI yang menipu calon pilot melalui modus lowongan kerja palsu. Korban kehilangan hingga Rp 1,3 miliar. Pelaku dijerat pasal penipuan dan penggelapan. Kata Kunci Frasa Utama penipuan lowongan kerja pilot Slug URL (YOAST SEO Friendly) penipuan-lowongan-kerja-pilot-rugikan-korban-rp-13-miliar Business