Terbongkar Modus Perantara Narkoba Pakai Sandi ‘Sayur’, Residivis di Surabaya Kembali Masuk Bui Cahaya Cinta, April 9, 2026 Pengadilan Surabaya Vonis Merlyn Ineke Ardinata 3,5 Tahun Penjara sebagai Perantara Ganja SURABAYA — Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada Merlyn Ineke Ardinata atas perannya sebagai perantara transaksi narkotika jenis ganja. Majelis hakim menilai Merlyn terbukti menggunakan sandi “sayur” untuk menyamarkan peredaran ganja yang melibatkan rekan-rekannya. Ketua Majelis Hakim Muhammad Zulqarnain membacakan putusan di Ruang Sari 3 PN Surabaya, Rabu (1/4/2026), sekaligus menetapkan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, harta terdakwa disita atau diganti dengan pidana penjara tambahan 190 hari. Merlyn Gunakan Modus Sandi “Sayur” untuk Menyembunyikan Transaksi Ganja Fakta persidangan mengungkap bahwa modus yang dijalankan Merlyn rapi meski sederhana. Perkara bermula pada Rabu (3/9/2025), ketika Merlyn dihubungi AF alias Ony, seorang DPO, yang menawarkan ganja dengan istilah “sayur”. Tak lama kemudian, rekan Merlyn, D alias Ciweh (DPO), memesan paket “sayur” seharga Rp 200.000. Merlyn membeli ganja tersebut melalui transfer bank pada Jumat (5/9/2025) dan menyerahkan barang dengan sistem ranjau di Gapura Kedung Turi Gang 4, Kota Surabaya. Polisi Tangkap Merlyn di Kos dan Amankan Barang Bukti Narkotika Penangkapan Merlyn dilakukan pada Rabu (10/10/2025) setelah aparat menerima laporan dari masyarakat. Polisi menggerebek kamar kos di Jalan Kedungturi, Tegalsari, Surabaya, dan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 2,970 gram irisan daun dan biji ganja, satu bendel kertas papir, ponsel, dan dompet merah. Persidangan juga mengungkap bahwa terdakwa dan rekannya MHP sempat mengonsumsi sabu sebagai doping stamina sebelum ditangkap. Status Residivis Memperberat Vonis Merlyn Ineke Ardinata Kuasa hukum Merlyn, Fardiansyah dari LBH Lacak, menyatakan keberatan atas lamanya hukuman karena barang bukti relatif kecil. Namun, hakim mempertimbangkan status residivis Merlyn yang pernah terjerat kasus serupa, sehingga vonis penjara lebih berat. Faktor residivisme ini memperkuat alasan hakim untuk menjatuhkan pidana lebih lama demi efek jera dan kepastian hukum. Business Merlyn Ineke Ardinata perantara ganja