Melati dan Eka Agustini Tak Hanya Pecah Kongsi, tapi Sampai Ditangani Polisi Cahaya Cinta, January 17, 2026January 22, 2026 Melati dan Eka Agustini Berselisih Bisnis hingga Kasusnya Ditangani Polisi Perselisihan bisnis antara pemilik usaha kue lapis Pontianak, Eka Agustini, dan rekan usahanya Melati Burlian alias Mebu, berkembang menjadi perkara hukum yang kini ditangani kepolisian. Konflik ini bermula dari kerja sama bisnis gula yang berujung pada tudingan penipuan dan penggelapan dana ratusan juta rupiah. Kuasa hukum Eka Agustini, Bayu, menjelaskan kerja sama tersebut dimulai pada Oktober 2024. Saat itu, Melati yang sebelumnya membantu mempromosikan usaha kue lapis milik Eka, tertarik menanamkan modal setelah mengetahui kliennya juga menjalankan bisnis jual beli gula. Kesepakatan dilakukan secara lisan dan Melati kemudian mentransfer dana sebagai modal usaha. Kuasa Hukum Menjelaskan Alur Kerja Sama Bisnis Bayu menyampaikan total modal awal yang dikirim Melati kepada Eka mencapai Rp 42 juta. Dalam kurun waktu dua bulan, usaha tersebut disebut menghasilkan keuntungan sebesar Rp 480 juta. Dari keuntungan itu, Eka telah membayarkan sebagian kepada Melati dengan total Rp 290 juta. Seluruh bukti transfer pembayaran, menurut Bayu, telah dikumpulkan dan diserahkan kepada penyidik Polresta Pontianak. Berdasarkan perhitungan tersebut, sisa kewajiban yang belum dibayarkan kliennya berjumlah Rp 191 juta, bukan Rp 400 juta seperti yang dituduhkan Melati. Sengketa Nilai Utang Memicu Laporan Polisi Bayu mengungkapkan angka Rp 400 juta yang disampaikan pelapor merupakan akumulasi utang beserta bunga. Ia menambahkan, dalam perjalanan usaha terdapat kendala yang menyebabkan kliennya belum mampu melunasi sisa kewajiban sekaligus. Eka disebut telah menyanggupi permintaan Melati untuk mengembalikan modal dan sisa keuntungan, namun dengan skema pembayaran secara bertahap. Permintaan tersebut ditolak oleh Melati yang tetap menuntut pengembalian dana secara tunai. Dugaan Intimidasi Memperkeruh Konflik Penolakan skema cicilan itu kemudian memicu dugaan tindakan intimidasi. Bayu menyebut pada November 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, kliennya dijemput oleh Melati dan dibawa ke sebuah kamar hotel di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Pontianak Selatan. Di lokasi tersebut, Eka diduga mengalami tekanan verbal dari Melati dan sejumlah orang yang menemaninya. Kliennya disebut dipaksa melunasi utang beserta bunga senilai Rp 400 juta pada malam itu juga. Eka baru dipulangkan sekitar pukul 01.30 WIB dini hari. Kasus ini kini ditangani kepolisian dan masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap fakta hukum dari perselisihan bisnis yang berujung pidana tersebut. Business Melati Eka Agustini ditangani polisi