Mbah Tarman Ternyata Juga Bagi-bagi Rp 100 Ribu per Orang ke Tamu Nikah Cahaya Cinta, January 8, 2026 Mbah Tarman Membagi-bagikan Rp 100 Ribu kepada Setiap Tamu Resepsi Pernikahan Pacitan – Sutarman alias Mbah Tarman kembali menjadi sorotan setelah polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pemalsuan cek mahar Rp 3 miliar. Pria berusia 74 tahun itu ternyata membagi-bagikan uang tunai Rp 100 ribu kepada setiap tamu yang hadir dalam resepsi pernikahannya dengan Shela Arika. Aksi tersebut ia lakukan untuk membangun kepercayaan keluarga dan lingkungan sekitar mempelai perempuan. Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyampaikan temuan itu saat konferensi pers di Gedung Graha Bhayangkara Polres Pacitan, Rabu (10/12). Polisi memastikan total dana yang dibagikan Mbah Tarman kepada tamu undangan mencapai Rp 30 juta. Setiap warga yang hadir menerima uang tunai secara langsung di lokasi resepsi. Polisi Menjelaskan Motif Bagi-bagi Uang kepada Tamu Undangan AKBP Ayub menjelaskan, pembagian uang tersebut menjadi bagian dari modus Mbah Tarman untuk meyakinkan tetangga dan kolega keluarga Shela. Dengan menunjukkan kemampuan finansial di depan publik, tersangka berupaya memperkuat citra sebagai sosok mapan sehingga pernikahan berjalan tanpa kecurigaan. Polisi menilai strategi itu sengaja dirancang untuk memperhalus penggunaan cek mahar bernilai fantastis. Kehadiran uang tunai di resepsi membuat klaim kekayaan Mbah Tarman terlihat nyata, meski belakangan terbukti tidak memiliki dasar hukum maupun keuangan yang sah. Penyidik Menetapkan Tersangka setelah Memastikan Cek Mahar Palsu Polres Pacitan menangkap Mbah Tarman setelah memastikan cek Rp 3 miliar yang dijadikan mahar tidak sah. Penyidik menemukan banyak kejanggalan, mulai dari logo bank, format tanggal, hingga nomor seri yang tidak sesuai standar perbankan. Kantor bank yang tercantum dalam cek tersebut bahkan tidak pernah ada. Polisi juga mengamankan flashdisk berisi dokumen dan video yang berkaitan dengan perkara. Pihak perbankan memberikan keterangan yang menguatkan dugaan pemalsuan dokumen, termasuk ketidaksesuaian nomor rekening dan jenis kertas yang tidak dicetak oleh Peruri. Mbah Tarman Mengakui Alasan Memakai Cek Palsu demi Menikah Dalam konferensi pers, Mbah Tarman mengakui menggunakan cek palsu agar Shela Arika bersedia menikah dengannya. Ia juga mengakui tidak memiliki uang Rp 3 miliar seperti yang tercantum dalam mahar. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Kasus ini kembali menyingkap rekam jejak Mbah Tarman yang sebelumnya pernah terlibat perkara penipuan di Wonogiri. Polres Pacitan menyatakan masih membuka peluang adanya laporan lain dari wilayah berbeda seiring berjalannya proses hukum. Business