Minta Uang Rp 350 Juta untuk Masuk TNI, Mayor Sari Dituntut 5 Bulan Penjara Cahaya Cinta, January 17, 2026January 22, 2026 Mayor Sari Ulita Surbakti Dituntut 5 Bulan Penjara atas Penipuan Masuk TNI Rp 350 Juta Oditur Militer Membuktikan Mayor Sari Meminta Uang untuk Meloloskan Seleksi TNI AD Anggota TNI Mayor Sari Ulita Surbakti menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Selasa, 13 Januari 2026. Oditur militer menuntut Mayor Sari dengan pidana penjara selama lima bulan setelah dinilai terbukti melakukan penipuan terhadap peserta seleksi calon bintara TNI AD gelombang II tahun 2024. Dalam persidangan yang dipimpin Marsma TNI Immanuel P Simanjuntak, oditur Letkol Ojahan Silalahi menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP. Mayor Sari disebut memanfaatkan proses seleksi penerimaan prajurit untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan menjanjikan kelulusan kepada korban. Mayor Sari Menawarkan Kelulusan Seleksi dengan Imbalan Ratusan Juta Rupiah Berdasarkan dakwaan, Mayor Sari meminta uang sebesar Rp 400 juta hingga Rp 500 juta kepada keluarga korban agar peserta seleksi dapat lulus menjadi prajurit TNI AD. Namun keluarga korban hanya sanggup menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta. Uang tersebut diserahkan secara tunai di rumah terdakwa pada Jumat, 22 November 2024. Proses penyerahan uang berlangsung tanpa prosedur resmi dan tidak terkait mekanisme seleksi yang berlaku di lingkungan TNI AD. Keluarga Korban Meminta Pengembalian Uang Setelah Mengetahui Praktik Penipuan Kasus ini terungkap setelah salah satu anggota keluarga korban yang berpangkat kolonel menanyakan adanya pemberian uang dalam proses seleksi. Setelah keluarga korban mengakui penyerahan uang tersebut, kolonel itu langsung menghubungi Mayor Sari dan meminta agar uang dikembalikan. Mayor Sari kemudian mengembalikan uang Rp 350 juta tersebut melalui transfer. Meski uang telah dikembalikan, perbuatan terdakwa tetap diproses secara hukum karena dinilai mencederai integritas institusi TNI. Oditur Menilai Perbuatan Terdakwa Mencoreng Nama Baik TNI Oditur militer menyebut motif Mayor Sari adalah untuk mendapatkan uang dengan cara mudah. Perbuatan terdakwa dinilai mencemarkan nama baik TNI di mata masyarakat, khususnya TNI Angkatan Darat, serta bertentangan dengan Delapan Wajib TNI ke-6. Namun dalam tuntutannya, oditur juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Mayor Sari mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta telah mengembalikan seluruh uang korban. Korban juga memohon agar terdakwa diberikan keringanan hukuman. Business Mayor Sari dituntut penjara kasus penipuan masuk TNI