Majelis Hakim Lanjutkan Sidang Kasus Penipuan Investasi Batubara Rp795 Juta di Lampung Cahaya Cinta, September 25, 2025September 29, 2025 beritapenipuan.id – Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, menolak keberatan yang diajukan terdakwa Renol Gusriadi dalam kasus dugaan penipuan investasi batubara senilai Rp795 juta. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto pada Kamis, 25 September 2025. Dengan penolakan eksepsi, proses persidangan kini berlanjut ke pokok perkara. Lanjutan Persidangan Majelis hakim menyatakan bahwa keberatan terdakwa tidak dapat diterima. Oleh karena itu, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan untuk menggali bukti lebih lanjut terkait dugaan penipuan ini. Kronologi Penipuan Investasi Kasus ini bermula ketika Renol Gusriadi menawarkan investasi di bisnis jual beli batubara melalui perusahaan fiktif bernama PT Langit Purnama Abadi. Terdakwa meyakinkan korban berinisial B bahwa usaha tersebut menjanjikan keuntungan tinggi. Korban kemudian mengajak E untuk bertemu terdakwa di sebuah kafe di Bandarlampung guna membahas peluang investasi. Dalam pertemuan itu, terdakwa mengklaim telah menerima pesanan batubara sebanyak 2.000 ton dari perusahaan di Jakarta dan Banten. Ia menawarkan imbal hasil 10 persen bagi korban yang ikut berinvestasi. Keyakinan korban terhadap keuntungan usaha tersebut membuat mereka menyetujui untuk menanamkan modalnya. Tindak Pidana dan Ancaman Hukum Berdasarkan dakwaan JPU, Renol Gusriadi dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan. Jika terbukti bersalah, terdakwa dapat dijatuhi hukuman penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi sorotan karena nilai kerugian yang besar dan metode penipuan yang meyakinkan korban. Harapan Proses Hukum Publik menaruh perhatian besar pada kasus ini, berharap persidangan dapat memberikan keadilan bagi korban. Kasus ini juga menjadi peringatan untuk masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menanamkan modal pada investasi yang tidak jelas dan tidak resmi. Penolakan eksepsi oleh hakim menunjukkan keseriusan sistem peradilan dalam menegakkan hukum dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. Dengan persidangan yang kini fokus pada pokok perkara, masyarakat menanti perkembangan terbaru dari kasus ini. Business eksepsi ditolak hakimhukum penipuan investasiinvestasi fiktifkasus penipuan 795 jutapenipuan investasi batubarapenipuan jual beli batubaraPN TanjungkarangPT Langit Purnama AbadiRenol Gusriadisidang penipuan Bandarlampung