LDII Kalbar Dorong Warga Cakap Digital agar Terhindar dari Penipuan Online Cahaya Cinta, September 28, 2025October 1, 2025 beritapenipuan.id – Ketua LDII Kalbar, Susanto, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap maraknya penipuan online di Kalimantan Barat. Berbagai modus kejahatan digital, seperti phishing, investasi bodong, pinjaman online ilegal, hingga penipuan jual beli barang, semakin berkembang. Susanto menekankan pentingnya masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi atau tawaran yang beredar di platform online. “Jika lengah, kita bisa menjadi korban kejahatan siber,” ujarnya saat memberikan materi dalam Pengajian Rutin DPD LDII Kota Pontianak. Pentingnya Literasi Digital dalam Masyarakat Dalam ajaran Islam, kehati-hatian dalam menerima dan menyebarkan informasi sangat ditekankan. Susanto mengingatkan bahwa jika seseorang lengah, dampaknya bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga keluarga dan masyarakat luas. “Jika informasi yang diterima ternyata hoaks dan bersifat provokatif, dampaknya bisa memicu konflik dan perpecahan,” jelasnya. Oleh karena itu, umat harus selalu waspada dan memverifikasi informasi sebelum mempercayainya atau menyebarkannya. Peran LDII dalam Edukasi Keamanan Siber Sebagai bentuk kepedulian, LDII Kalbar terus berupaya meningkatkan literasi digital masyarakat. Upaya ini dilakukan melalui berbagai kegiatan seperti penyuluhan, pengajian, dan pelatihan yang fokus pada keamanan data pribadi, etika bermedia sosial, serta cara mengenali dan menghindari modus penipuan online. “Dengan meningkatkan kecakapan digital, insya Allah kita bisa melindungi diri, keluarga, dan masyarakat dari ancaman kejahatan siber,” pungkas Susanto. Imbauan untuk Waspada terhadap Modus Penipuan Susanto menyoroti praktik pinjaman online ilegal yang saat ini marak di tengah masyarakat. Meski proses pengajuannya mudah, bunga dan denda yang diberlakukan sangat tinggi, sehingga menjerat peminjam dan bertentangan dengan syariat Islam. “Saya mengimbau kepada seluruh warga LDII dan masyarakat umum untuk tidak terjebak dalam pinjol ilegal. Bunga yang tinggi dan denda yang diterapkan jelas mengandung unsur riba yang diharamkan dalam Islam,” tegasnya. Melalui edukasi dan penguatan literasi digital, LDII berharap masyarakat dapat terhindar dari jebakan kejahatan online yang kian kompleks. Dengan demikian, teknologi dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk kebaikan, bukan untuk merugikan. Business bahaya pinjaman online ilegaledukasi digital LDIIedukasi keamanan digitaletika bermedia sosialkeamanan siberLDII Kalbarliterasi digital masyarakatmodus penipuan onlinepenipuan online Kalimantan Baratverifikasi informasi online