OJK: Laporan Penipuan Keuangan Tembus 373.129, Kerugian Capai Rp 8,2 Triliun Cahaya Cinta, January 8, 2026 OJK Mencatat Laporan Penipuan Keuangan Menembus 373.129 Kasus dengan Kerugian Rp 8,2 Triliun Otoritas Jasa Keuangan mencatat lonjakan signifikan laporan penipuan keuangan yang merugikan masyarakat hingga Rp 8,2 triliun. Data tersebut dihimpun Indonesia Anti-Scam Centre sejak November 2024 sampai 30 November 2025. OJK menegaskan angka ini mencerminkan ancaman serius kejahatan finansial yang terus berkembang di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa IASC kini berperan sebagai pusat pelaporan penipuan dan kejahatan finansial nasional. Ia menyebut laporan yang masuk mencapai 373.129 kasus, dengan total dana korban yang berhasil diblokir sebesar Rp 389,3 miliar. OJK Mengungkap Sumber Laporan dari Pelaku Usaha dan Korban Langsung Friderica menjelaskan sebagian besar laporan berasal dari kanal pelaku usaha sektor keuangan. Dari total laporan yang diterima, sebanyak 202.426 laporan disampaikan melalui bank dan penyedia sistem pembayaran. Sementara itu, 170.703 laporan lainnya diajukan langsung oleh korban melalui sistem IASC. Selain laporan, OJK juga mencatat jumlah rekening yang terindikasi terlibat penipuan mencapai 619.394 rekening. Dari angka tersebut, aparat dan pelaku usaha jasa keuangan berhasil memblokir 117.301 rekening guna mencegah kerugian yang lebih luas. OJK Memperkuat Penegakan Perlindungan Konsumen di Sektor Keuangan Seiring meningkatnya laporan penipuan, OJK mempercepat penanganan dan pengawasan perlindungan konsumen. Sepanjang 1 Januari hingga 30 November 2025, OJK menjatuhkan 157 peringatan tertulis kepada 130 pelaku usaha jasa keuangan. OJK juga mengeluarkan 37 instruksi tertulis kepada 37 pelaku usaha serta mengenakan 43 sanksi denda kepada 40 pelaku usaha. Dalam periode yang sama, sebanyak 165 pelaku usaha jasa keuangan telah mengganti kerugian konsumen dengan nilai Rp 79,6 miliar dan 3.281 dollar AS. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemulihan dana masyarakat yang terdampak. OJK Menjatuhkan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Informasi Dalam pengawasan market conduct, OJK kembali menindak pelanggaran perlindungan konsumen. Friderica menyebut OJK menjatuhkan 16 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 17 sanksi denda senilai Rp 432 juta atas pelanggaran penyediaan informasi kepada konsumen. OJK menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan IASC dan pelaku usaha sektor keuangan untuk menekan penipuan dan melindungi dana masyarakat. Business