Rata-rata Korban Penipuan Baru Melapor ke IASC 12 Jam Usai Kejadian Cahaya Cinta, January 8, 2026 OJK Mencatat Korban Penipuan Rata-rata Melapor ke IASC 12 Jam Setelah Kejadian Otoritas Jasa Keuangan mencatat korban penipuan keuangan di Indonesia rata-rata baru melaporkan kejadian ke Indonesia Anti Scam Center sekitar 12 jam setelah peristiwa berlangsung. Jeda waktu tersebut sangat memengaruhi peluang pemblokiran dan pengembalian dana korban penipuan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan temuan tersebut dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025. Ia menegaskan bahwa kecepatan pelaporan menjadi faktor paling menentukan dalam penyelamatan dana korban. OJK Menilai Keterlambatan Laporan Menghambat Pemblokiran Dana Friderica menjelaskan banyak korban tidak langsung menyadari dirinya menjadi sasaran penipuan. Kondisi tersebut membuat laporan ke IASC kerap masuk ketika dana sudah berpindah tangan atau sulit dilacak. OJK pun menghadapi tantangan besar saat berupaya menghentikan aliran dana hasil kejahatan. Ia membandingkan kondisi di Indonesia dengan sejumlah negara lain yang mencatat pelaporan penipuan hanya memerlukan waktu 15 hingga 20 menit setelah kejadian. Perbedaan waktu tersebut mempersempit peluang pemulihan dana korban di dalam negeri. IASC Mencatat Kerugian Penipuan Mencapai Rp 8,2 Triliun Data Indonesia Anti Scam Center menunjukkan total kerugian masyarakat akibat penipuan sejak 22 November 2024 hingga 30 November 2025 mencapai Rp 8,2 triliun. Dalam periode yang sama, sistem IASC berhasil memblokir dana korban sebesar Rp 389,3 miliar atau setara 4,76 persen dari total kerugian. OJK mencatat sebanyak 373.129 laporan penipuan masuk ke IASC selama periode tersebut. Dari jumlah itu, 202.426 laporan disampaikan melalui pelaku usaha sektor keuangan, sedangkan 170.703 laporan lainnya berasal langsung dari korban. OJK Mendorong Korban Segera Melapor ke IASC atau Bank Friderica mengimbau masyarakat segera melapor ke IASC atau ke bank tempat korban memiliki rekening begitu menyadari indikasi penipuan. Sepanjang periode pemantauan, laporan penipuan melibatkan 619.394 rekening, dengan 117.301 rekening berhasil diblokir. Selain penanganan penipuan, OJK juga memperkuat perlindungan konsumen dengan menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha jasa keuangan. Hingga akhir November 2025, OJK memberikan peringatan, instruksi tertulis, serta denda, sekaligus mendorong penggantian kerugian konsumen senilai Rp 79,6 miliar dan 3.281 dollar AS. Business