Sindikat Phishing E-Tilang Palsu Dapat Komisi Fantastis, Ada Tersangka yang Terima Nyaris Rp 1 M Cahaya Cinta, March 12, 2026 Sindikat Phishing E-Tilang Palsu Mengantongi Komisi Besar hingga Nyaris Rp1 Miliar Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap bahwa para pelaku phishing dengan modus SMS Blast E-Tilang palsu memperoleh komisi besar dari aktivitas penipuan tersebut. Empat tersangka diketahui menerima imbalan dalam bentuk aset kripto yang kemudian mereka tukarkan secara berkala menjadi rupiah. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa para pelaku bertugas mengoperasikan perangkat SIM box yang digunakan untuk menyebarkan ribuan pesan singkat penipuan kepada masyarakat. Aktivitas ini berlangsung dalam jaringan yang dikendalikan oleh dua warga negara China. Himawan menyebut para operator menerima komisi yang nilainya bergantung pada jumlah perangkat yang mereka jalankan. Dalam satu periode pembayaran, pelaku bisa memperoleh imbalan mulai dari Rp25 juta hingga sekitar 4.000 USDT atau setara Rp67 juta. “Sebagai imbalan atas pekerjaan mereka mengoperasikan SIM box tersebut, mereka menerima sekitar Rp25 juta sampai dengan 4.000 USDT, bergantung pada jumlah perangkat yang dioperasikan,” kata Himawan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026. Polisi Mengungkap Nilai Komisi Fantastis yang Diterima Para Tersangka Penyidik kemudian menelusuri aliran dana yang diterima para tersangka selama menjalankan operasi penipuan tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan jumlah komisi yang diterima para pelaku mencapai ratusan juta rupiah. Tersangka berinisial BAP tercatat menerima total 53.000 USDT atau sekitar Rp890 juta melalui 142 transaksi yang berlangsung sejak Februari 2025 hingga Januari 2026. Selain itu, tersangka RW memperoleh sekitar 42.300 USDT atau setara Rp700 juta melalui 114 transaksi selama periode Juli 2025 sampai Januari 2026. Sementara itu, tersangka FN menerima 14.100 USDT atau sekitar Rp235 juta dari 61 transaksi yang terjadi sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Tersangka lainnya, WTP, juga mengantongi komisi sebesar 32.700 USDT atau sekitar Rp530 juta melalui 43 transaksi sejak September 2025 hingga Januari 2026. Jumlah transaksi tersebut menunjukkan bahwa jaringan phishing ini beroperasi secara sistematis dan berlangsung dalam waktu cukup lama sebelum akhirnya terungkap oleh aparat penegak hukum. Polisi Mengamankan Puluhan Perangkat dan Ratusan Kartu SIM dari Para Pelaku Selain menelusuri aliran dana, penyidik juga menyita berbagai perangkat yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aksi penipuan tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi komputer, router, perangkat SIM box, hingga ratusan kartu SIM operator. Dari tersangka WTP, polisi menyita dua unit mini PC, dua CPU rakitan, dua router, serta 24 unit modem pool atau SIM box yang digunakan untuk menyebarkan SMS secara massal. Penyidik juga mengamankan 11 unit ponsel, 52 kotak kartu SIM operator, serta satu kartu identitas. Sementara itu, dari tersangka FN polisi menyita delapan unit komputer, satu router, tujuh modem pool, dua ponsel, serta dua kartu SIM operator. Dari tersangka RW, aparat menemukan 10 komputer, satu laptop, dua ponsel, serta satu router. Adapun dari tersangka BAP, penyidik menyita empat komputer, 50 ponsel, 92 kotak kartu SIM operator, serta 10 unit modem pool. Selain itu, dari tersangka RJ polisi menyita empat ponsel, lebih dari 100 kartu SIM operator, serta dua kartu memori. Melalui pengungkapan ini, kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus membongkar jaringan penipuan digital yang merugikan masyarakat, khususnya yang memanfaatkan modus pesan singkat mengatasnamakan sistem E-Tilang. Business komisi sindikat phishing e tilang palsu