Kejagung Perpanjang Penahanan 5 Tersangka Sindikat Penipuan SMS E-Tilang Cahaya Cinta, March 12, 2026 Kejagung Perpanjang Penahanan Lima Tersangka Sindikat Penipuan SMS E-Tilang Kejaksaan Agung Republik Indonesia memperpanjang masa penahanan lima tersangka yang terlibat dalam sindikat penipuan daring bermodus phishing melalui pesan singkat yang mengatasnamakan e-tilang. Kasus tersebut sebelumnya diungkap oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah penyidik membongkar jaringan penipuan digital yang menargetkan masyarakat melalui SMS blast. Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Robert M. Tacoy, menjelaskan bahwa keputusan perpanjangan penahanan dilakukan untuk mendukung proses penyidikan yang masih berlangsung. Kejagung mengambil langkah tersebut setelah menerima permintaan resmi dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Ia menyampaikan bahwa langkah hukum tersebut bertujuan memastikan proses penyidikan berjalan optimal hingga berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. Kejagung Koordinasikan Penyelesaian Berkas Perkara dengan Penyidik Siber Robert menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dengan penyidik siber guna melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam perkara tersebut. Kerja sama tersebut menjadi bagian penting agar proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan transparan. Melalui koordinasi intensif, jaksa dan penyidik berupaya merampungkan seluruh dokumen serta bukti yang diperlukan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap persidangan. Selain itu, Kejagung juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait maraknya penipuan digital yang memanfaatkan nama lembaga pemerintah. Kejagung Mengimbau Masyarakat Waspada terhadap Tautan E-Tilang Palsu Dalam kesempatan yang sama, Robert mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima pesan singkat atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan e-tilang. Ia menegaskan bahwa masyarakat hanya boleh mengakses situs resmi layanan tilang milik Kejaksaan melalui alamat tilang.kejaksaan.go.id. Ia juga meminta masyarakat tidak langsung mempercayai pesan WhatsApp atau SMS yang menyertakan tautan pembayaran denda lalu lintas. Menurutnya, proses tilang tidak serta-merta diawali dengan pesan langsung dari pihak Kejaksaan tanpa prosedur resmi yang jelas dari kepolisian. Oleh karena itu, masyarakat harus memastikan keaslian situs sebelum memasukkan data pribadi. Robert juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian apabila menerima pesan dari nomor tidak dikenal yang mengatasnamakan instansi pemerintah. Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing E-Tilang yang Dikendalikan WNA Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia mengungkap jaringan penipuan digital yang memanfaatkan modus phishing dengan menyamar sebagai sistem e-tilang resmi. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa para pelaku mengirimkan SMS berisi pemberitahuan denda pelanggaran lalu lintas yang dilengkapi tautan palsu. Tautan tersebut dirancang menyerupai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan. Dari hasil patroli siber, penyidik menemukan sedikitnya 124 situs phishing yang tampilannya sangat mirip dengan halaman resmi layanan tilang. Salah satu korban bahkan dilaporkan kehilangan dana dari kartu kredit setelah mengeklik tautan tersebut dan memasukkan data pribadinya di situs palsu. Polisi mengungkap bahwa sindikat tersebut dikendalikan oleh seorang warga negara asing asal China yang diduga mengatur operasi penipuan dari balik jaringan digital tersebut. Business penipuan SMS e-tilang phishing