Kasus Dugaan Penipuan BLN Berlarut, Nasabah Datangi Polres Salatiga Tagih Kepastian Hukum Cahaya Cinta, February 1, 2026February 5, 2026 Nasabah Koperasi BLN Datangi Polres Salatiga untuk Menagih Kepastian Hukum Kasus Dugaan Penipuan Nasabah Koperasi BLN Mendatangi Polres Salatiga dan Menuntut Kejelasan Proses Hukum Sejumlah nasabah Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) mendatangi Mapolres Salatiga pada Senin, 19 Januari 2026. Mereka datang untuk menagih kepastian hukum atas laporan dugaan penipuan yang telah bergulir sejak Oktober 2025. Para nasabah mengaku tidak lagi menerima keuntungan dari modal yang telah mereka setorkan, sehingga mendorong mereka menuntut kejelasan penanganan perkara. Korban Berasal dari Berbagai Daerah di Jawa Tengah Para nasabah yang hadir berasal dari Kota Salatiga, Kabupaten Grobogan, Boyolali, Klaten, serta sejumlah wilayah lain di Jawa Tengah. Salah satu korban, Hendrarnoko, warga Kota Salatiga, menyampaikan bahwa para korban telah lama menunggu perkembangan kasus tersebut. Ia mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menindaklanjuti laporan awal, namun menilai informasi terkait progres penyidikan belum tersampaikan secara utuh kepada para korban. Korban Mengaku Bingung Setelah Penanganan Beralih ke Polda Jateng Hendrarnoko mengungkapkan keterkejutannya setelah mengetahui penanganan perkara diambil alih oleh Polda Jawa Tengah. Ia menilai peralihan tersebut membuat korban kesulitan memantau perkembangan kasus. Menurutnya, kondisi ini menimbulkan kebimbangan karena para korban belum memperoleh kepastian mengenai arah dan tahapan proses hukum yang sedang berjalan. Pengacara Nasabah Menuntut Kepastian, Bukan Sekadar Janji Kuasa hukum nasabah BLN, Nur Adi Utomo, menegaskan bahwa kliennya membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar janji. Ia menyebut para korban selama ini diminta bersabar, sementara pihak pengurus BLN dan individu bernama Nicho masih beraktivitas bebas. Adi memastikan pihaknya akan mendatangi Mapolda Jawa Tengah pada 21 Januari 2026 untuk mencari kejelasan penanganan kasus tersebut. Polda Jateng Meminta Korban Lengkapi Bukti Pendukung Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah AKBP Rango Siregar menjelaskan bahwa penyidik meminta para korban melengkapi data dan dokumen pendukung. Ia menegaskan bahwa kelengkapan bukti akan memperkuat proses pembuktian. Saat ini, penyidik masih menunggu keterangan saksi ahli, khususnya dari Kementerian Koperasi, guna melengkapi berkas perkara. Kapolres Salatiga Menegaskan Komitmen Pelayanan Humanis Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menyampaikan bahwa audiensi dengan para korban merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan ruang dialog dan kepastian hukum. Ia menegaskan bahwa kepolisian berupaya menghadirkan rasa keadilan dan keamanan bagi masyarakat, serta meminta para korban tetap tenang dan mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan. Business kasus dugaan penipuan Koperasi BLN