Sang Kades Tipu Warga Rp 300 Juta Modus ‘Dana Talang’ Cahaya Cinta, January 17, 2026January 22, 2026 Kades Mekargalih Cianjur Tipu Warga Rp 300 Juta dengan Modus Dana Talang Polisi Menetapkan Kades dan Perangkat Desa sebagai Tersangka Cianjur – Kepala Desa Mekargalih, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, berinisial TD, menjalani penahanan di Mapolres Cianjur setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dana warga. Aparat kepolisian menjerat TD bersama seorang perangkat desa atas kasus yang merugikan korban lebih dari Rp 300 juta. Kasus tersebut bermula pada 2020 ketika TD aktif menawarkan skema dana talang kepada warga. Ia menyampaikan Dana Desa belum cair dan membutuhkan dana sementara untuk membiayai program bantuan masyarakat. Dengan narasi itu, TD meyakinkan korban agar bersedia menyerahkan uang pribadi. Tersangka Menjanjikan Keuntungan dari Dana Desa Dalam proses bujuk rayu, TD menjanjikan pengembalian dana disertai keuntungan setelah Dana Desa cair. Janji tersebut membuat korban percaya dan secara bertahap menyerahkan uang dengan total melebihi Rp 300 juta. Selama proses itu, tersangka juga melibatkan satu perangkat desa untuk memperkuat klaim dan meyakinkan korban. Seiring waktu, Dana Desa yang dijadikan alasan utama akhirnya cair. Namun, TD tidak menepati komitmennya. Ia tidak mengembalikan dana talang maupun keuntungan yang dijanjikan. Bahkan ketika korban hanya meminta uang pokok, tersangka tetap tidak menunjukkan itikad baik. Polisi Menahan Tersangka dan Mendalami Aliran Dana Polres Cianjur menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan hingga menetapkan TD dan satu perangkat desa sebagai tersangka. Polisi langsung menahan keduanya guna kepentingan penyidikan dan mendalami aliran dana yang telah diterima sejak awal kasus berjalan. Penyidik menilai modus dana talang digunakan untuk memanfaatkan kepercayaan warga terhadap jabatan kepala desa. Aparat memastikan proses hukum berjalan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka secara menyeluruh. Pemkab Cianjur Memberhentikan Sementara Sang Kades Pemerintah Kabupaten Cianjur merespons kasus ini dengan menjatuhkan sanksi administratif. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Cianjur resmi memberhentikan sementara TD dari jabatannya sebagai kepala desa. Langkah tersebut diambil untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan. Pemkab menunjuk pejabat sementara dari unsur kecamatan untuk mengisi posisi kepala desa Mekargalih. Sementara itu, status pemberhentian permanen TD masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Business kades mekargalih tipu warga dana talang