Jerat Hukum bagi 7 Pelaku Mafia Tanah Mbah Tupon, Paling Tinggi Cuma 2,5 Tahun Penjara Cahaya Cinta, November 20, 2025 Vonis 7 Pelaku Mafia Tanah Mbah Tupon Ditegaskan PN Bantul Meta Description Pengadilan Negeri Bantul menjatuhkan vonis bervariasi kepada tujuh pelaku mafia tanah yang menggelapkan sertifikat milik Mbah Tupon. Putusan ini mencakup pidana penjara, denda, hingga pemulihan sertifikat kepada korban. Focus Keyphrase vonis mafia tanah Mbah Tupon Slug URL vonis-mafia-tanah-mbah-tupon-pn-bantul PN Bantul Menjatuhkan Vonis untuk Tujuh Pelaku Mafia Tanah Pengadilan Negeri Bantul akhirnya menuntaskan rangkaian persidangan panjang terkait penggelapan sertifikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon. Pada Kamis (20/11/2025), majelis hakim yang dipimpin Gatot Raharjo menjatuhkan hukuman beragam kepada tujuh pelaku yang terlibat langsung dalam kasus ini. Proses persidangan yang berlangsung sejak pagi hingga sore itu dipadati masyarakat yang ingin menyaksikan jalannya putusan. Majelis hakim memutuskan hukuman mulai dari 10 bulan hingga 2,6 tahun penjara. Selain menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa, pengadilan juga memerintahkan pengembalian satu dari dua sertifikat yang telah digelapkan kepada pemiliknya, yaitu Mbah Tupon. Hakim Menguraikan Peran Para Pelaku dalam Penggelapan Sertifikat Persidangan dimulai dengan terdakwa Triono yang terbukti melanggar Pasal 372 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun. Setelah itu, sidang berlanjut kepada terdakwa kedua Anhar Rusli, seorang notaris yang menyusun akta jual beli palsu dalam transaksi sertifikat tanah milik Mbah Tupon. Hakim menyatakan Anhar bersalah karena memalsukan surat otentik. Ia divonis satu tahun dua bulan penjara. Pembacaan putusan kemudian berlanjut kepada terdakwa ketiga, Bibit Rustamta, yang juga dinyatakan bersalah melakukan penggelapan dan dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan. Pada tahap ini, hakim memerintahkan sertifikat hak milik nomor 24452 seluas 292 meter persegi dikembalikan sepenuhnya kepada Mbah Tupon sebagai bentuk pemulihan hak. Tiga Terdakwa Lain Terbukti Turut Serta dalam Aksi Penggelapan Dalam sidang berikutnya, majelis hakim memeriksa terdakwa Vitri Wartini. Berdasarkan fakta persidangan, Vitri memalsukan tanda tangan istri Mbah Tupon untuk mendukung proses ilegal tersebut. Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara. Persidangan lalu menghadirkan tiga terdakwa lain: Triyono, M. Achmadi, dan Indah Fatmawati. Ketiganya hadir secara daring dari Lapas Perempuan Kelas IIB Jogja di Wonosari, Gunungkidul. Berdasarkan pertimbangan hakim, mereka terbukti sengaja turut serta melakukan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 jo Pasal 55 ayat 1. Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun empat bulan penjara kepada Triyono. Sementara itu, Achmadi menerima hukuman paling berat, yakni dua tahun enam bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, hukumannya diganti dengan lima bulan kurungan. Indah Fatmawati menerima vonis paling ringan, yaitu hukuman penjara selama 10 bulan. Achmadi Terbukti Melakukan Pencucian Uang Dalam kasus ini, jaksa menambahkan dakwaan pencucian uang khusus untuk terdakwa M. Achmadi. Ia terbukti berperan penting sebagai pihak yang menjaminkan sertifikat hasil penggelapan untuk mendapatkan pinjaman bank. Tindakannya menguatkan unsur pencucian uang sesuai Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Majelis hakim menilai Achmadi menyadari bahwa aset yang digunakannya merupakan hasil dari tindak pidana. Karena itu, ia memperoleh hukuman yang lebih berat dibanding terdakwa lainnya. Keluarga Mbah Tupon Menyambut Putusan dengan Rasa Lega Setelah sidang berakhir, keluarga Mbah Tupon menyampaikan rasa syukur karena salah satu sertifikat berhasil kembali. Meskipun belum seluruh asetnya pulih, keluarga menilai putusan ini menjadi langkah penting untuk mengembalikan keadilan yang sempat hilang. Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas jaringan mafia tanah lainnya yang diduga masih beroperasi dan telah merugikan banyak warga Yogyakarta. Business