Kepala Koperasi BLN Cabang Salatiga Jadi Tersangka, Modus Investasi Untung 100 Persen Cahaya Cinta, March 12, 2026 Polisi Tetapkan Kepala Koperasi BLN Cabang Salatiga sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menetapkan Kepala Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Cabang Salatiga berinisial D sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi. Penetapan ini muncul setelah sejumlah anggota koperasi melaporkan pengurus BLN karena dana yang mereka setorkan tidak menghasilkan keuntungan seperti yang dijanjikan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto, menyatakan bahwa penyidik baru menetapkan satu orang tersangka dalam tahap awal penyelidikan. Meski demikian, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut sehingga tidak menutup kemungkinan muncul tersangka lain. Djoko menyampaikan pernyataan tersebut pada Kamis (5/3/2026). Ia menegaskan bahwa penyidik masih menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Polisi Menggeledah Kantor Koperasi BLN untuk Mengumpulkan Barang Bukti Penyidik Polda Jawa Tengah juga melakukan penggeledahan di kantor Koperasi BLN yang berlokasi di Jalan Fatmawati, Kota Salatiga. Tindakan tersebut dilakukan untuk memperkuat penyelidikan dan mencari bukti terkait dugaan tindak pidana yang terjadi. Dalam penggeledahan itu, polisi menyita sejumlah dokumen serta perangkat komputer yang diduga berkaitan dengan aktivitas operasional koperasi. Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari alat bukti yang akan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk mengungkap secara menyeluruh praktik yang diduga merugikan para anggota koperasi. Tersangka Menawarkan Investasi dengan Janji Keuntungan hingga 100 Persen Penyidik mengungkap bahwa tersangka menawarkan skema investasi dengan iming-iming keuntungan sangat tinggi. Dalam promosinya, tersangka menjanjikan keuntungan hingga 100 persen dalam jangka waktu 24 bulan. Skema tersebut berhasil menarik minat banyak orang. Menurut Djoko, jumlah korban mencapai puluhan ribu orang yang tersebar di berbagai wilayah Jawa Tengah dan sebagian Jawa Timur. Sementara itu, total kerugian para korban masih dalam proses perhitungan. Kepolisian berencana menyampaikan nilai kerugian secara resmi dalam rilis berikutnya setelah proses pendataan selesai. Djoko juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat menanamkan dana pada investasi yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat. Pengacara Korban Menilai Penanganan Kasus Mulai Menunjukkan Kemajuan Pengacara korban, Suroso Ucok Kuncoro, mengapresiasi langkah penyelidikan yang dilakukan Polda Jawa Tengah. Ia menilai penanganan perkara tersebut mulai menunjukkan perkembangan yang signifikan. Ucok menyampaikan bahwa penyidik juga telah memeriksa founder Koperasi BLN, Nicholas Nyoto Prasetyo. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Mapolda Jawa Tengah pada pekan sebelumnya. Menurut Ucok, kliennya melaporkan pihak koperasi setelah dana investasi sebesar Rp 450 juta yang mereka setorkan tidak menghasilkan keuntungan seperti yang dijanjikan. Para korban sebelumnya dijanjikan pengembalian sebesar Rp 37,5 juta setiap bulan selama dua tahun. Jika dihitung secara keseluruhan, nilai pengembalian yang dijanjikan mencapai Rp 900 juta. Namun setelah dana disetorkan pada Februari 2025, para anggota koperasi tidak memperoleh kejelasan mengenai pembayaran keuntungan yang dijanjikan tersebut. Business investasi bodong koperasi bln salatiga