Dua Influencer Dilaporkan ke Polda Jatim atas Dugaan Penipuan Investasi Kripto Cahaya Cinta, February 1, 2026February 5, 2026 Dua Influencer Dilaporkan ke Polda Jatim atas Dugaan Penipuan Investasi Kripto Korban Melaporkan Pengelola Akademi Trading ke Polda Jatim Dua influencer pengelola akademi trading berinisial TR dan K menghadapi laporan dugaan penipuan investasi kripto di Polda Jawa Timur. Dua korban berinisial A asal Blitar dan Y asal Surabaya melayangkan laporan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jatim pada Selasa malam, 20 Januari 2026. Laporan ini muncul setelah korban merasa dirugikan secara finansial akibat mengikuti program investasi yang dikelola kedua terlapor. Kuasa hukum korban, M. Lutfi Rizal, mendampingi pelaporan tersebut dan menegaskan bahwa kliennya menduga adanya unsur penipuan dalam pengelolaan investasi kripto yang ditawarkan akademi tersebut. Ia menyampaikan laporan itu sebagai bentuk upaya hukum untuk mencari kejelasan dan pertanggungjawaban. Pengelola Akademi Menawarkan Janji Keuntungan Berlipat Lutfi menjelaskan bahwa akademi trading kripto yang dikelola TR dan K aktif membuka kelas investasi dengan janji melipatgandakan dana peserta. Penawaran tersebut menarik minat korban untuk menyetorkan dana dalam jumlah besar dengan harapan memperoleh keuntungan signifikan dalam waktu tertentu. Selain itu, akademi tersebut memasarkan berbagai paket kelas dan keanggotaan dengan harga bervariasi. Nilai paket yang ditawarkan berkisar dari Rp 9 juta hingga mencapai Rp 750 juta. Skema ini mendorong peserta memilih paket berbiaya tinggi demi iming-iming hasil yang lebih besar. Kerugian Korban Mencapai Ratusan Juta Rupiah Korban mengikuti kelas akademi kripto tersebut sejak 2023 dan menjalani program investasi hingga 2025. Dalam kurun waktu tersebut, korban menduga mengalami kerugian hingga Rp 750 juta. Sementara korban lain melaporkan kerugian sekitar Rp 250 juta akibat skema investasi yang sama. Kelas investasi ini diselenggarakan secara daring, sehingga jangkauan pesertanya meluas ke berbagai daerah. Lutfi menyebut bahwa korban tidak hanya berasal dari Jawa Timur, meski saat ini baru dua orang yang resmi melapor ke Polda Jatim. Kuasa Hukum Membuka Peluang Laporan Tambahan Lutfi menyatakan bahwa jumlah korban di Jawa Timur diperkirakan mencapai sekitar 15 orang. Ia berharap laporan awal ini mendorong korban lain untuk berani melapor agar kasus dapat diusut secara menyeluruh. Menurutnya, laporan lanjutan masih sangat mungkin terjadi dalam waktu dekat. Polda Jatim menerima laporan tersebut dengan Nomor LP/B/87/I/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Pelapor mencantumkan Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai dasar hukum laporan. Business penipuan investasi kripto influencer