Eks Cabup Sinjai Nursanti Dijatuhi Hukuman 2 Tahun 7 Bulan atas Penipuan Investasi Cahaya Cinta, August 15, 2025August 20, 2025 Eks Cabup Sinjai Nursanti Dijatuhi Hukuman 2 Tahun 7 Bulan atas Penipuan Investasi beritapenipuan.id – Nursanti Binti H. Dahlan, mantan calon Bupati Sinjai, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 7 bulan oleh Pengadilan Negeri Makassar. Ia terbukti melakukan penipuan terhadap seorang korban bernama Ramlan Badawi melalui skema investasi fiktif tambang nikel di Morowali, Sulawesi Tengah. Kasus ini bermula saat Nursanti bertemu dengan Ramlan di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta. Dalam pertemuan itu, ia menawarkan investasi tambang yang menjanjikan keuntungan besar. Untuk meyakinkan korban, Nursanti menunjukkan bukti saldo rekening senilai Rp 24 miliar yang belakangan diketahui palsu. Terbuai oleh iming-iming keuntungan, Ramlan akhirnya menyerahkan uang secara bertahap. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 3,1 miliar. Uang tersebut diberikan tanpa ada bukti legal yang sah atau dokumen investasi resmi. Setelah merasa tertipu, Ramlan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Vonis dan Proses Hukum Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nursanti dengan hukuman 3 tahun penjara. Namun, Majelis Hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan yakni 2 tahun 7 bulan, setelah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk keterangan saksi, alat bukti, serta sikap terdakwa selama persidangan. Meski begitu, jaksa masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Pesan Penting bagi Masyarakat Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran investasi, terlebih dari pihak yang belum dikenal baik. Penipuan dengan modus investasi palsu semakin marak, dan pelaku bisa berasal dari berbagai latar belakang, termasuk tokoh politik. Aparat penegak hukum mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas setiap peluang investasi yang ditawarkan. Jangan mudah tergiur janji keuntungan tinggi tanpa bukti yang sahih. Jika menemukan tawaran mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwajib agar bisa segera ditindak. Penutup Penetapan hukuman terhadap Nursanti menjadi bukti bahwa hukum berlaku bagi siapa saja, tanpa pandang status sosial maupun politik. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk mencegah kasus penipuan serupa di masa depan. Business Eks Cabup Sinjai ditipuHukuman penipuan investasiKasus penipuan politikusPenipuan investasi NursantiPenipuan tambang nikel Morowali