Dugaan Penipuan Lahan 4 Hektare Seret Nama GMTD dan Hadji Kalla ke Ranah Hukum Cahaya Cinta, August 27, 2025September 6, 2025 Dugaan Penipuan Lahan 4 Hektare Seret Nama GMTD dan Hadji Kalla ke Ranah Hukum beritapenipuan.id -Kisruh lahan antara PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) dan PT Hadji Kalla berawal sejak 2015. Saat itu, GMTD mengusulkan pertukaran lahan dengan Hadji Kalla di kawasan Tanjung Bunga, Makassar. Tim dari kedua pihak kemudian melakukan pengecekan fisik dan mendapati bahwa tanah tersebut memang ada secara nyata. Proses tukar guling berlangsung lewat notaris, di mana SHGB milik Hadji Kalla ditukar dengan SHGB GMTD yang luasnya mencapai 4 hektare. Namun, masalah muncul setelah Kantor Pertanahan Makassar mengeluarkan surat resmi bernomor HP.03.02/946.73.71/II/2024 pada 29 Februari 2024. Dalam surat itu, BPN menyatakan lahan yang diserahkan GMTD ternyata “overlapping” atau tumpang tindih dengan hak pihak lain. Kondisi ini membuat Hadji Kalla tidak bisa menguasai lahan hasil pertukaran, sehingga mereka merasa sangat dirugikan. Somasi Tak Dijawab, Hadji Kalla Lapor Polisi PT Hadji Kalla tidak tinggal diam setelah mendapati masalah serius tersebut. Mereka mengirimkan tiga kali surat somasi kepada GMTD, namun tidak satu pun mendapatkan jawaban. Karena tidak melihat adanya itikad baik, Hadji Kalla akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan GMTD ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan penipuan dan penggelapan lahan. Kuasa hukum Hadji Kalla menilai GMTD sudah memiliki niat buruk sejak awal. Menurut mereka, lahan yang diserahkan tidak hanya bermasalah secara legalitas, tetapi juga sudah berubah fungsi menjadi perumahan dan bahkan dijual kepada pihak ketiga. Fakta itu memperkuat dugaan adanya mens rea, yakni niat jahat yang melekat dalam tindakan GMTD. Karena itu, Hadji Kalla menyimpulkan diri mereka sebagai korban dalam kasus ini. GMTD Klaim Siap Hadapi Proses Hukum Meski disudutkan, manajemen GMTD tidak menolak jalannya penyelidikan. Direktur Utama GMTD, Ali Said, menyatakan perusahaannya siap menghadapi proses hukum di Polda Sulsel. Ia memang belum membuka versi lengkap dari pihak GMTD, tetapi ia menegaskan kesiapan mengikuti pemeriksaan. Di sisi lain, penyidik Subdit Tanah dan Bangunan Polda Sulsel mulai menindaklanjuti laporan ini. Polisi segera berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memverifikasi status hukum lahan yang dipertukarkan. Dengan langkah ini, aparat berusaha memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam transaksi pertukaran tanah tersebut. Dampak Terhadap Reputasi Bisnis GMTD Kasus pertukaran lahan ini muncul ketika GMTD tengah menempati posisi penting dalam industri properti Makassar. Perusahaan ini memiliki dukungan kuat dari pemda lokal sekaligus bagian dari Grup Lippo. Pada semester pertama 2025, GMTD memang mencatat penurunan pendapatan dan laba. Namun, perusahaan masih menunjukkan pertumbuhan aset dan ekuitas, yang menandakan fondasi finansialnya tetap kuat. Meskipun begitu, kasus hukum ini bisa menjadi titik kritis. Jika pengadilan membuktikan adanya pelanggaran hukum, maka reputasi GMTD bisa terguncang. Dampaknya bukan hanya terhadap citra publik, tetapi juga pada kepercayaan investor dan stabilitas bisnis jangka panjang. Oleh karena itu, penyelesaian hukum yang transparan akan sangat menentukan arah masa depan perusahaan ini. Business dugaan penipuan lahanGMTD dilaporkan ke polisiGMTD Lippo Groupkasus lahan Tanjung Bungakasus pertukaran tanahkonflik lahan GMTD Hadji Kallakonflik pertanahan di Sulsellahan sengketa Makassarpenipuan aset propertiSHGB tumpang tindih