Dugaan Penipuan Lahan 4 Hektare di Makassar: PT GMTD vs PT Hadji Kalla Cahaya Cinta, August 28, 2025September 7, 2025 Dugaan Penipuan Lahan 4 Hektare di Makassar: PT GMTD vs PT Hadji Kalla beritapenipuan.id – Pada 2015, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk mengajukan pertukaran lahan dengan PT Hadji Kalla. Kesepakatan ini mencakup dua bidang tanah milik PT Hadji Kalla, masing-masing seluas 18.244 meter persegi dan 26.034 meter persegi dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 02 dan Nomor 08. Sebagai gantinya, PT GMTD menyerahkan lahan seluas 44.278 meter persegi di Kelurahan Tanjung Merdeka, Makassar, yang memiliki SHGB Nomor 21278. Kedua pihak menyaksikan proses pertukaran ini melalui notaris agar transaksi berjalan resmi. Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh PT GMTD Setelah transaksi selesai, PT Hadji Kalla melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar dan menemukan masalah pada lahan yang diterima. Kuasa hukum PT Hadji Kalla, Hasman Usman, menilai PT GMTD telah menipu karena lahan yang diserahkan tidak sesuai kesepakatan. Bahkan, GMTD diduga membangun perumahan di atas tanah milik PT Hadji Kalla tanpa izin, sehingga mereka kehilangan hak atas tanah yang dipertukarkan. Hasman menegaskan, “PT GMTD sudah nikmati karena sudah membangun bangunan di atas lahan tersebut.” Situasi ini menimbulkan kerugian materiil sekaligus melemahkan posisi PT Hadji Kalla dalam aset strategis mereka. Langkah Hukum dan Penyidikan Merespons dugaan penipuan dan penggelapan, PT Hadji Kalla melaporkan GMTD ke Polda Sulsel. Subdit Tanah dan Bangunan (Tahbang) Polda Sulsel menangani kasus ini dan telah memulai penyelidikan sesuai laporan yang masuk. Aparat memeriksa bukti dan dokumen terkait transaksi pertukaran lahan serta status hukum tanah yang dipertukarkan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua perusahaan besar dan menyangkut aset tanah bernilai tinggi. Reaksi PT GMTD dan Harapan Keterbukaan Hingga kini, PT GMTD belum memberikan tanggapan resmi terhadap laporan tersebut. Publik menunggu klarifikasi untuk memahami posisi perusahaan dalam sengketa ini. Keterbukaan informasi sangat penting agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai permasalahan ini. Selain itu, kasus ini menjadi pelajaran bagi pihak yang melakukan transaksi pertukaran lahan untuk selalu memverifikasi status hukum dan keabsahan tanah. Dengan langkah preventif ini, potensi sengketa di masa depan dapat diminimalkan. Business dugaan penipuan lahankasus pertanahan 2025konflik lahan perusahaan besarpenggelapan lahan perusahaanpenyelidikan kasus tanahpertukaran lahan bermasalahPolda Sulsel penipuan lahanPT GMTD vs PT Hadji Kallasengketa aset propertisengketa tanah Makassar