Direktur Perusahaan Baja di Surabaya Didakwa Tipu Rp 63 Miliar dengan Modus “Ngaku Bisa Ngobrol dengan Dewa” Cahaya Cinta, October 16, 2025October 29, 2025 beritapenipuan.id – Kasus penipuan bernilai fantastis kembali mencuat di Surabaya setelah seorang direktur perusahaan baja, Arfita, didakwa menipu atasannya dengan dalih mampu berkomunikasi dengan “dewa”. Jaksa menilai, tindakan Arfita yang memanfaatkan kepercayaan spiritual sang korban telah menyebabkan kerugian hingga Rp 63 miliar. Dengan statusnya sebagai Direktur CV Sentosa Abadi Steel, ia berhasil meyakinkan pimpinan perusahaan, Alfian Lexi, bahwa dirinya memiliki kemampuan gaib yang dapat membantu kelancaran bisnis. Kronologi Penipuan & Transaksi Keuangan Penipuan itu berlangsung selama lebih dari dua tahun. Arfita kerap meminta transfer uang dengan alasan sebagai “sedekah” sesuai petunjuk dari para dewa. Ia bahkan menggunakan empat ponsel yang diklaim sebagai alat komunikasi dengan makhluk supranatural. Dari ponsel tersebut, Arfita mengirim pesan WhatsApp seolah-olah berasal dari “Dewa Ko Iwan”, “Dewa Ko Jo”, “Dewa Ko Bram”, dan “Dewa Ko Billy”. Melalui pesan itu, korban diarahkan untuk mengirim uang dalam jumlah besar. Berdasarkan catatan transaksi yang dibacakan jaksa, total dana yang berpindah ke rekening pribadi Arfita mencapai Rp 6,3 miliar, sebagian digunakan untuk membeli perhiasan, membayar cicilan mobil, dan kebutuhan pribadi lainnya. “Tindakan terdakwa dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri melalui tipu muslihat,” tegas jaksa di persidangan. Status Perkara & Tanggapan Terdakwa Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Arfita didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi karena baru menerima berkas dakwaan. Sementara itu, jaksa memastikan bukti transaksi dan percakapan digital telah diverifikasi oleh tim penyidik. Perkara ini menarik perhatian publik karena melibatkan modus tidak lazim yang memadukan unsur spiritualitas dengan penipuan finansial berskala besar. Jika terbukti bersalah, Arfita terancam hukuman penjara maksimal empat tahun. Pelajaran Bagi Dunia Usaha dan Masyarakat Kasus ini menjadi peringatan bagi dunia usaha agar tidak mudah percaya pada klaim yang tidak rasional, terutama ketika menyangkut keuangan perusahaan. Modus dengan pendekatan spiritual terbukti bisa memanipulasi emosi dan keyakinan seseorang untuk kepentingan pribadi. Pengawasan internal, audit keuangan berkala, dan kebijakan transparansi perlu diperkuat agar praktik serupa tak terulang. Masyarakat juga diimbau lebih kritis terhadap individu yang mengaku memiliki kemampuan mistis untuk memperbaiki nasib bisnis atau keuangan. Setiap keputusan finansial harus didasarkan pada bukti, bukan keyakinan pribadi. Dengan kewaspadaan bersama, penipuan berkedok spiritual seperti ini dapat dicegah sebelum menimbulkan kerugian besar di masa depan. Business Arfita CV Sentosa Abadi Steelaudit internal perusahaankejahatan keuangankewaspadaan bisniskorban penipuan spiritualmodus penipuan dewapenggelapan perusahaanpenipuan bisnispenipuan keuangan besarpenipuan spiritual Surabaya
beritapenipuan.id – Kasus penipuan bernilai fantastis kembali mencuat di Surabaya setelah seorang direktur perusahaan baja, Arfita, didakwa menipu atasannya dengan dalih mampu berkomunikasi dengan “dewa”. Jaksa menilai, tindakan Arfita yang memanfaatkan kepercayaan spiritual sang korban telah menyebabkan kerugian hingga Rp 63 miliar. Dengan statusnya sebagai Direktur CV Sentosa Abadi Steel, ia berhasil meyakinkan pimpinan perusahaan, Alfian Lexi, bahwa dirinya memiliki kemampuan gaib yang dapat membantu kelancaran bisnis. Kronologi Penipuan & Transaksi Keuangan Penipuan itu berlangsung selama lebih dari dua tahun. Arfita kerap meminta transfer uang dengan alasan sebagai “sedekah” sesuai petunjuk dari para dewa. Ia bahkan menggunakan empat ponsel yang diklaim sebagai alat komunikasi dengan makhluk supranatural. Dari ponsel tersebut, Arfita mengirim pesan WhatsApp seolah-olah berasal dari “Dewa Ko Iwan”, “Dewa Ko Jo”, “Dewa Ko Bram”, dan “Dewa Ko Billy”. Melalui pesan itu, korban diarahkan untuk mengirim uang dalam jumlah besar. Berdasarkan catatan transaksi yang dibacakan jaksa, total dana yang berpindah ke rekening pribadi Arfita mencapai Rp 6,3 miliar, sebagian digunakan untuk membeli perhiasan, membayar cicilan mobil, dan kebutuhan pribadi lainnya. “Tindakan terdakwa dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri melalui tipu muslihat,” tegas jaksa di persidangan. Status Perkara & Tanggapan Terdakwa Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Arfita didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi karena baru menerima berkas dakwaan. Sementara itu, jaksa memastikan bukti transaksi dan percakapan digital telah diverifikasi oleh tim penyidik. Perkara ini menarik perhatian publik karena melibatkan modus tidak lazim yang memadukan unsur spiritualitas dengan penipuan finansial berskala besar. Jika terbukti bersalah, Arfita terancam hukuman penjara maksimal empat tahun. Pelajaran Bagi Dunia Usaha dan Masyarakat Kasus ini menjadi peringatan bagi dunia usaha agar tidak mudah percaya pada klaim yang tidak rasional, terutama ketika menyangkut keuangan perusahaan. Modus dengan pendekatan spiritual terbukti bisa memanipulasi emosi dan keyakinan seseorang untuk kepentingan pribadi. Pengawasan internal, audit keuangan berkala, dan kebijakan transparansi perlu diperkuat agar praktik serupa tak terulang. Masyarakat juga diimbau lebih kritis terhadap individu yang mengaku memiliki kemampuan mistis untuk memperbaiki nasib bisnis atau keuangan. Setiap keputusan finansial harus didasarkan pada bukti, bukan keyakinan pribadi. Dengan kewaspadaan bersama, penipuan berkedok spiritual seperti ini dapat dicegah sebelum menimbulkan kerugian besar di masa depan.