Diduga Penipuan Warga Rp1,8 Miliar dengan Modus Advokat Palsu, Tuntutan Jaksa Hanya 6 Bulan Dobe Kurniawan, July 9, 2025 Berita Penipuan – Seorang pria berinisial RF diadili karena diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai pengacara. Meski kerugian korban mencapai lebih dari Rp1,8 miliar, jaksa penuntut umum hanya menjatuhkan tuntutan enam bulan penjara. Tuntutan ini menuai sorotan publik yang mempertanyakan rasa keadilan dalam sistem hukum. Sidang kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Cikarang pada 3 Juli 2025, dengan nomor perkara 126/Pid.B/2025/PN CKr. Korban dalam perkara ini adalah Luky Hermawan, yang mengaku telah menyerahkan berbagai kuasa hukum kepada RF sejak Januari 2022. Mengaku dari Kantor Hukum Fiktif Dalam aksinya, RF mengatasnamakan sebuah firma hukum bernama ARLF. Namun, setelah dicek ke Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), nama RF tidak tercatat sebagai advokat sah. Dugaan penipuan pun semakin menguat. Jaksa Mylandi Susana menyebut dalam tuntutannya bahwa total kerugian korban mencapai Rp1,85 miliar. Meski demikian, tuntutan yang diajukan hanya enam bulan penjara, tanpa menyebut adanya pengembalian kerugian. Reaksi Ahli Hukum dan Masyarakat Ringannya tuntutan tersebut langsung mendapat kritik dari sejumlah pakar. Dr Heri Gunawan, dosen hukum pidana dari Universitas Komputer Indonesia (Unikom) Bandung, menilai tuntutan itu tidak mencerminkan keadilan. “Jika dilihat dari besar kerugiannya dan tidak adanya restitusi, enam bulan itu terlalu ringan. Ini bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” jelas Heri. Pendapat serupa juga disampaikan praktisi hukum Gregorius Septhian Ustoda Inong. Ia menegaskan bahwa penuntutan jaksa memang merupakan hak, tetapi tetap harus mempertimbangkan rasa keadilan korban dan persepsi publik. “Walaupun jaksa menuntut ringan, hakim tetap bisa memberikan vonis yang lebih berat sesuai penilaian terhadap fakta persidangan,” ucap Gregorius. Kronologi Penipuan Kasus ini bermula ketika RF menawarkan jasa bantuan hukum kepada Luky Hermawan. Berbagai perkara, seperti RUPS, perceraian, dan gugatan perdata disebut akan ditangani oleh RF. Namun, tak satu pun ditindaklanjuti. Belakangan terbukti bahwa RF bukan advokat resmi. Korban sempat memberikan surat kuasa dan menyerahkan dana hingga miliaran rupiah. Bukti seperti rekaman transfer, surat kuasa, dan rekening perusahaan telah diserahkan ke aparat penegak hukum sebagai barang bukti. Sidang Berikutnya Perkara kini memasuki tahap pembelaan dari pihak terdakwa. Masyarakat menanti apakah majelis hakim akan menjatuhkan vonis yang lebih mencerminkan keadilan dan memberikan efek jera, atau sebaliknya menegaskan kekhawatiran publik soal lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku penipuan besar. News berita kriminal terbarukasus hukum 2025penipuan advokat palsupenipuan miliaran rupiahtuntutan jaksa ringan