Buronan Penipuan Apartemen di Semarang Akhirnya Ditangkap Setelah 12 Tahun Cahaya Cinta, August 11, 2025August 11, 2025 Kejari Semarang Tangkap Buronan Penipuan Proyek Apartemen Setelah 12 Tahun Kabur beritapenipuan.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang berhasil menangkap Adrianus Gunartias Tanoto, buronan kasus penipuan investasi properti senilai miliaran rupiah. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025, di kawasan Taman Anggrek, Jakarta Barat, setelah ia buron selama 12 tahun. Usai ditangkap, Adrianus langsung menjalani proses administrasi dan keesokan harinya, Jumat, 8 Agustus, diserahkan ke Lapas Kelas I Semarang di Wates, Ngaliyan, untuk menjalani hukuman penjara selama tiga tahun. Modus Penipuan Proyek Properti Rugikan Korban Rp7 Miliar Kasus ini bermula pada 2008 hingga 2011, saat Adrianus dan dua rekannya, Earlica alias Sherly dan Ong Mei Ling alias Ling-ling, menawarkan skema investasi untuk proyek apartemen fiktif. Mereka mengatasnamakan PT GP Properindo dan PT Graha Pusaka, lalu memasarkan proyek tersebut di sebuah mal kawasan Simpang Lima, Semarang. Sebanyak 20 korban tertipu dan menderita kerugian hingga Rp7 miliar. Meskipun Pengadilan Negeri Semarang sempat membebaskan ketiganya pada 2012, Kejaksaan mengajukan kasasi. Akhirnya, pada 21 Desember 2013, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada masing-masing pelaku. Kejaksaan Berhasil Tangkap Adrianus di Jakarta Barat Setelah vonis ditetapkan, Adrianus melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejaksaan Agung mengerahkan tim intelijen untuk melacak keberadaannya. Berkat koordinasi lintas wilayah dan pemantauan intensif, tim berhasil menemukan Adrianus di Taman Anggrek dan menangkapnya tanpa perlawanan. Ia kemudian diserahkan ke Lapas Kelas I Semarang untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejari Kota Semarang dalam mengejar pelaku kejahatan meski waktu telah berlalu lebih dari satu dekade. Rekan Adrianus Juga Ditangkap, Satu Masih Buron Dua hari sebelum Adrianus ditangkap, yakni pada 5 Agustus 2025, Kejari Semarang juga berhasil menangkap Earlica alias Sherly di daerah Kemayoran, Jakarta. Sherly langsung dibawa ke Lapas Wanita Bulu, Semarang, untuk menjalani masa hukumannya. Kini, tinggal satu terpidana yang masih dalam pengejaran, yaitu Ong Mei Ling alias Ling-ling. Kejari Kota Semarang menegaskan bahwa upaya penangkapan terus dilakukan hingga seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penegakan Hukum Perkuat Kepercayaan Publik Penangkapan buronan dalam kasus ini menandai keberhasilan aparat dalam menegakkan hukum di sektor investasi properti. Para korban yang sebelumnya dirugikan secara finansial kini mendapatkan harapan atas keadilan hukum. Lebih dari itu, tindakan tegas Kejari Semarang memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan sejenis, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Kejaksaan juga mengimbau publik untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi, khususnya yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa jaminan legalitas. Business buronan Kejari Semaranginvestasi bodongpenipuan proyek apartemen
Kejari Semarang Tangkap Buronan Penipuan Proyek Apartemen Setelah 12 Tahun Kabur beritapenipuan.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang berhasil menangkap Adrianus Gunartias Tanoto, buronan kasus penipuan investasi properti senilai miliaran rupiah. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025, di kawasan Taman Anggrek, Jakarta Barat, setelah ia buron selama 12 tahun. Usai ditangkap, Adrianus langsung menjalani proses administrasi dan keesokan harinya, Jumat, 8 Agustus, diserahkan ke Lapas Kelas I Semarang di Wates, Ngaliyan, untuk menjalani hukuman penjara selama tiga tahun. Modus Penipuan Proyek Properti Rugikan Korban Rp7 Miliar Kasus ini bermula pada 2008 hingga 2011, saat Adrianus dan dua rekannya, Earlica alias Sherly dan Ong Mei Ling alias Ling-ling, menawarkan skema investasi untuk proyek apartemen fiktif. Mereka mengatasnamakan PT GP Properindo dan PT Graha Pusaka, lalu memasarkan proyek tersebut di sebuah mal kawasan Simpang Lima, Semarang. Sebanyak 20 korban tertipu dan menderita kerugian hingga Rp7 miliar. Meskipun Pengadilan Negeri Semarang sempat membebaskan ketiganya pada 2012, Kejaksaan mengajukan kasasi. Akhirnya, pada 21 Desember 2013, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada masing-masing pelaku. Kejaksaan Berhasil Tangkap Adrianus di Jakarta Barat Setelah vonis ditetapkan, Adrianus melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejaksaan Agung mengerahkan tim intelijen untuk melacak keberadaannya. Berkat koordinasi lintas wilayah dan pemantauan intensif, tim berhasil menemukan Adrianus di Taman Anggrek dan menangkapnya tanpa perlawanan. Ia kemudian diserahkan ke Lapas Kelas I Semarang untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejari Kota Semarang dalam mengejar pelaku kejahatan meski waktu telah berlalu lebih dari satu dekade. Rekan Adrianus Juga Ditangkap, Satu Masih Buron Dua hari sebelum Adrianus ditangkap, yakni pada 5 Agustus 2025, Kejari Semarang juga berhasil menangkap Earlica alias Sherly di daerah Kemayoran, Jakarta. Sherly langsung dibawa ke Lapas Wanita Bulu, Semarang, untuk menjalani masa hukumannya. Kini, tinggal satu terpidana yang masih dalam pengejaran, yaitu Ong Mei Ling alias Ling-ling. Kejari Kota Semarang menegaskan bahwa upaya penangkapan terus dilakukan hingga seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penegakan Hukum Perkuat Kepercayaan Publik Penangkapan buronan dalam kasus ini menandai keberhasilan aparat dalam menegakkan hukum di sektor investasi properti. Para korban yang sebelumnya dirugikan secara finansial kini mendapatkan harapan atas keadilan hukum. Lebih dari itu, tindakan tegas Kejari Semarang memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan sejenis, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Kejaksaan juga mengimbau publik untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi, khususnya yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa jaminan legalitas.