BPKN Desak WO Ayu Puspita Bayar Ganti Rugi: Penjara Saja Tak Cukup Cahaya Cinta, January 8, 2026 BPKN Mendesak Penegak Hukum Mewajibkan WO Ayu Puspita Membayar Ganti Rugi Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada hukuman penjara dalam kasus penipuan wedding organizer Ayu Puspita. BPKN menilai pemidanaan harus disertai kewajiban membayar ganti rugi agar hak korban benar-benar pulih dan keadilan substantif terwujud. Ketua Komisi Advokasi BPKN Fitrah Bukhari menyampaikan desakan tersebut pada Rabu, 10 Desember 2025. Ia mendorong penyidik dan penuntut umum menerapkan Pasal 63 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang membuka ruang pidana tambahan berupa kewajiban membayar ganti rugi kepada konsumen. BPKN Menilai Kerugian Korban Penipuan WO Ayu Puspita Bersifat Masif Fitrah menegaskan kerugian korban dalam kasus ini bersifat nyata, terukur, dan masif. Berdasarkan data laporan resmi, polisi telah mencatat 87 korban, sementara estimasi total korban mencapai lebih dari 200 pasangan calon pengantin. Kondisi tersebut, menurut BPKN, menjadikan pemulihan hak konsumen sebagai kewajiban hukum, bukan sekadar pilihan. Ia menilai hukuman penjara tanpa kompensasi tidak cukup menjawab penderitaan korban. Oleh karena itu, BPKN mendorong agar proses peradilan memberikan efek pemulihan yang konkret melalui penggantian kerugian materiil yang dialami korban. BPKN Menyoroti Lemahnya Tata Kelola Industri Wedding Organizer Lebih lanjut, Fitrah menyebut kasus WO Ayu Puspita mencerminkan lemahnya tata kelola industri wedding organizer di Indonesia. Minimnya standar layanan, tidak adanya perjanjian baku yang melindungi konsumen, serta rendahnya pengawasan membuat praktik serupa terus berulang. Ia menjelaskan banyak keluhan muncul terkait kegagalan pelaku WO memenuhi kewajiban kepada vendor seperti dekorasi, katering, hingga perias pengantin. BPKN menilai industri ini membutuhkan standardisasi nasional, termasuk sertifikasi usaha, mekanisme pembayaran aman, dan pengawasan yang lebih ketat. BPKN Mendorong Penerapan Pidana Tambahan untuk Memulihkan Hak Konsumen BPKN menyatakan siap memberikan analisis hukum, masukan, dan fasilitasi kepada korban bila diperlukan. Fitrah berharap kasus ini menjadi momentum pembenahan industri wedding organizer secara nasional dan memperkuat perlindungan konsumen. Ia menegaskan Pasal 63 Undang-Undang Perlindungan Konsumen memungkinkan hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa penarikan jasa dari peredaran, penghentian kegiatan usaha, kewajiban membayar ganti rugi, serta pengumuman putusan hakim. Menurutnya, negara wajib menjaga martabat konsumen dengan penegakan hukum yang adil dan tegas. Business